Soal Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Dkk, Mahfud Harap MKMK Beri Putusan Terbaik
Jakarta, MI - Menko Polhukam Mahfud MD berharap upaya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat memberikan putusan terbaik. Hal itu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, untuk demokrasi di Indonesia.
"Saya mendukung Pak Jimly (Ketua MKMK), para akademisi, pecinta konstitusi, dan demokrasi. Agar memutus ini dengan sebaik-baiknya demi keberadaban demokrasi kita yang sehat," kata Mahfud saat kunjungan kerja di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (4/11).
Dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK diketuai Anwar Usman, mengabulkan gugatan. Yaitu, terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), pada Senin (16/10).
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres. Walaupun, tidak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Mahfud masih menunggu keputusan MKMK, apakah akan berlaku surut atau tidak. Dia mengatakan, tidak ingin mengeluarkan pendapat terlebih dahulu di luar sidang dan sebelum pembacaan putusan. "Nanti, menunggu Pak Jimly dulu. Tidak boleh berpendapat di luar sidang," tandas Mahfud.
Berita Selanjutnya
Citra KPK Hancur, Fraksi PDIP Sebut Masyarakat "Gak Butuh KPK Karena Tak Berguna"
1 Juli 2024 12:40 WIB
Jelang Pilkada 2024, Amien Rais Ingatkan Publik Soal Pernyataan Mahfud MD Tentang Cukong
24 Juni 2024 17:10 WIB
Ngaku Dibentak Penyidik, KPK Pastikan Profesional Periksa Staf Sekjen PDIP Hasto
14 Juni 2024 20:07 WIB