Soal Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Dkk, Mahfud Harap MKMK Beri Putusan Terbaik


Jakarta, MI - Menko Polhukam Mahfud MD berharap upaya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat memberikan putusan terbaik. Hal itu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, untuk demokrasi di Indonesia.
"Saya mendukung Pak Jimly (Ketua MKMK), para akademisi, pecinta konstitusi, dan demokrasi. Agar memutus ini dengan sebaik-baiknya demi keberadaban demokrasi kita yang sehat," kata Mahfud saat kunjungan kerja di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (4/11).
Dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK diketuai Anwar Usman, mengabulkan gugatan. Yaitu, terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), pada Senin (16/10).
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres. Walaupun, tidak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Mahfud masih menunggu keputusan MKMK, apakah akan berlaku surut atau tidak. Dia mengatakan, tidak ingin mengeluarkan pendapat terlebih dahulu di luar sidang dan sebelum pembacaan putusan. "Nanti, menunggu Pak Jimly dulu. Tidak boleh berpendapat di luar sidang," tandas Mahfud.
Topik:
Mahfud MD Menko Polhukam Mahfud PDIP MKMK Hakim Konstitusi Jimly Putusan MK Capres Cawapres Anwar Usman Ketua MK Anwar UsmanBerita Selanjutnya
Wahai BPK, Berbenahlah!! Achsanul Qosasi Sudah Susul Johnny G Plate Dkk
Berita Terkait

Tanggapan Dasco soal Mahfud MD Masuk Komite Reformasi Polri: Tokoh yang Kredibel
24 September 2025 19:57 WIB

Istana Soal Mahfud MD Join Tim Reformasi Kepolisian: Insyaallah Beliau Bersedia
23 September 2025 14:48 WIB

Kasus Rp 349 T "Warisan" Srimul: Pencetus Satgas TPPU "Tiarap", PPATK Tak Transparan!
12 September 2025 21:36 WIB

Jaksa Agung Perintahkan Eksekusi Silfester Matutina, Mahfud MD: Jika Lari Minta Tim Tabur untuk Memburu
3 September 2025 13:22 WIB