Soal Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Dkk, Mahfud Harap MKMK Beri Putusan Terbaik

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 November 2023 00:42 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: Dok MI)
Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menko Polhukam Mahfud MD berharap upaya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat memberikan putusan terbaik. Hal itu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, untuk demokrasi di Indonesia.

"Saya mendukung Pak Jimly (Ketua MKMK), para akademisi, pecinta konstitusi, dan demokrasi. Agar memutus ini dengan sebaik-baiknya demi keberadaban demokrasi kita yang sehat," kata Mahfud saat kunjungan kerja di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (4/11).

Dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK diketuai Anwar Usman, mengabulkan gugatan. Yaitu, terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), pada Senin (16/10).

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres. Walaupun, tidak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Mahfud masih menunggu keputusan MKMK, apakah akan berlaku surut atau tidak. Dia mengatakan, tidak ingin mengeluarkan pendapat terlebih dahulu di luar sidang dan sebelum pembacaan putusan. "Nanti, menunggu Pak Jimly dulu. Tidak boleh berpendapat di luar sidang," tandas Mahfud.