Korupsi SYL Merembet ke Senayan, KPK Geledah Rumah Anggota dan Ketua Komisi IV DPR

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 November 2023 14:33 WIB
Gedung DPR/DPD/MPR RI (Foto: MI/Ald)
Gedung DPR/DPD/MPR RI (Foto: MI/Ald)

Jakarta, MI - Pengusutan kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) merembet ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali melakukan penggeledahan rumah anggota DPR RI Komisi IV Vita Ervina di kawasan Kalibata, Rabu (15/11) malam. Penggeledahan itu dilakukan di Perumahan Dinas DPR RI di Kalibata. Adapun proses penggeledahan berlangsung hingga Kamis dini hari (16/11) pukul 01.17 WIB. 

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan soal penggeledahan itu. "Penggeledahan rumah dinas tersebut terkait perkara dugaan korupsi tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo)," katanya.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita beberapa bukti. Di antaranya catatan dokumen hingga bukti elektronik. Penyitaan dilakukan untuk kelengkapan berkas perkara. Sebelumnya, Jumat (10/11) pekan lalu (KPK juga telah melakukan penggelahab di rumah Ketua DPR RI Komisi IV Sudin. Rumah di perumahan Raffles Hills Blok E. 2 Cimanggis Kota Depok itu KPK juga menemukan sejumlah dokumen dan alat bukti. 

Pada Rabu lalu (15/11) Sudin juga menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Diperiksa selama delapan jam, keluar dari ruang pemeriksaan Sudin irit bicara. "Hanya ditanya mengenai anggaran dan pengawasan saja," tuturnya.

Dia meminta awak media menanyakan ke penyidik soal detail pemeriksaan dirinya. Sudin juga membantah soal beberapa pernyataan bahwa dirinya menerima jam RM dari pejabat Kementan. Serta aliran uang untuk pembangunan DPP PDI Perjuangan. "Oh nggak ada. Nggak ada. Coba nanti tanya ke penyidik," jelasnya. 

Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Selain dia, KPK juga menetapkan Muhammda Hatta dan Kasdi Subagyono sebagi tersangka. (Ald)