Kejagung Persilakan Erick Thohir Laporkan Dua Dapen Bermasalah

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 Desember 2023 18:20 WIB
Menteri BUMN, Erick Thohir saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (4/12) (Foto: MI/Dhanis)
Menteri BUMN, Erick Thohir saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (4/12) (Foto: MI/Dhanis)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir agar melaporkan dua dana pensiun (dapen) BUMN yang terindikasi bermasalah. 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, hal itu sebagai langkah untuk bersih-bersih di tubuh BUMN itu sendiri.

"Silakan, itu langkah strategis untuk bersih-bersih BUMN dan penyelamatan keuangan para pensiunan BUMN. Nanti kita lihat perkembangannya," kata Ketut saat dihubungi Monitorindonesia.com, Senin (4/12).

Sebelumnya, Erick Thohir membeberkan sejumlah capaian Kementerian BUMN di tahun 2023 dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (4/12). 

Pada bidang integrasi layanan, Erick mengaku telah memperbaiki pengelolaan dana pensiun (dapen) BUMN melalui pooling fund di bawah kelolaan IFG.

Erick mengatakan, pihaknya juga telah melaporkan dapen BUMN terindikasi bermasalah ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam waktu dekat, Erick menyatakan akan melaporkan 2 dapen BUMN bermasalah lagi ke Kejagung.

"Kita sudah ada paparan di Kejaksaan Agung, sudah ada indikasi BPKP dan kerja sama Kejaksaan Agung. Penyalahgunaan memang ini harus kita tertibkan di dana pensiun, dan ini terus kita jalankan, rencana di bulan Desember ini ada dua lagi yang kita akan laporkan ke Kejaksaan Agung," kata Erick.

Kendati, Erick belum menyebut dua dapen yang akan dilaporkan. Ia pun berharap dengan langkah-langkah tersebut, dapen BUMN akan sehat ke depannya. "Sehingga nanti dana pensiun bener-bener dalam transisi selama 3 tahun ke depan akan sehat," katanya.

Pada beberap waktu lalu, Erick juga telah menyerahkan laporan dugaan korupsi dana pensiun (dapen) BUMN bermasalah ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ada 4 dana pensiun dalam daftarnya, yakni milik PT Inhutani (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), PT Perkebunan Nusantara (Persero atau PTPN, dan ID Food.

"Jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu kerugian negara Rp 300 miliar," katanya di gedung Kejagung Jakarta, Selasa (3/10) lalu.

Erick menambahkan taksiran kerugian negara tersebut belum final. Artinya, ada kemungkinan angkanya bisa lebih besar. 

Erick menjelaskan, sejak awal Kementerian BUMN bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atas intruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk membongkar kasus mega korupsi di tubuh BUMN.

"(Setelah Jiwasraya dan Asabri), saya merasa khawatir dan tetap kecurigaan bahwa dana-dana pensiun yang dikelola perusahaan BUMN pun mungkin ada indikasi yang sama, karena itu saya bersama Wakil Menteri, Pak Sesmen, deputi membentuk tim meneliti ulang apa yang kita khawatirkan," ungkapnya.

Erick menyebut, hasil penelitian ulang tersebut, ternyata dari 48 dana pensiun yang dikelola BUMN sebanyak 34 di antaranya atau sebesar 70% dalam kondisi sakit. 

Adapun terkait hasil temuan tersebut, Erick merasa kecewa kerena banyak pegawai BUMN yang sudah bekerja puluhan tahun dirampok oleh oknum-oknum tertentu. "Pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun yang tentu kurang hasilnya, dirampok oknum-oknum biadab," imbuhnya.