Belum Ada Tersangka Korupsi Komoditas Timah, Kejagung Sita Duluan Rp 76 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Desember 2023 05:13 WIB
Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk tahun 2015-2022 (Foto: Dok MI)
Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk tahun 2015-2022 (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi PT Timah, terkait dengan pengelolaan izin tambang timah di Bangka Belitung tahun 2015-2022. Kasus ini dalam penyidikan di Jampidsus sejak Kamis (12/10) lalu.

Meski sampai saat ini belum ada penetapan tersangka namun Kejagung lebih dulu menyita barang bukti diduga terkait dengan kasus ini.

Penyitaan itu melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (7/12) kemarin.

Untuk penggeledahannya, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dilakukan pada 6 Desember 2023. Dilakukan di berbagai tempat di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. 

"Berdasarkan hasil penggeledahan, Tim Penyidik lalu melakukan Penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya," kata Ketut kemarin.

Menurut Ketut barang yang disita diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan. Barang bukti yang disita di antaranya 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram. Kemudian ada uang tunai senilai Rp 76 miliar, 1.547.300 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 24 miliar, dan 411.400 dolar Singapura atau SGD atau Rp 4,7 miliar. 

"Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu," ucap Ketut. 

Ketut juga menyebut ada sembilan tempat yang digeledah yakni di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL. 

Selanjutnya rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah, dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka. 

"Selanjutnya, Tim Penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," ujar Ketut. 

Diketahui, kasus ini merupakan kasus baru yang tengah diusut Kejagung. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini masih didalami Kejagung. Secara singkat, Ketut menjelaskan perkara ini terkait adanya kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal. 

"Selanjutnya, hasil pengelolaan tersebut dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara," ujar Ketut.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan, kasus korupsi ini, terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah yang diserahkan kepada pihak swasta sejak 2015-2022. “Diduga pengalihan IUP-IUP ini dilakukan dengan cara ilegal yang sangat merugikan negara,” kata Kuntadi.

Dari pengelolaan oleh pihak swasta tersebut, menghasilkan timah yang dijual kembali ke PT Timah. “Jadi ini IUP 2015 sampai 2022, yang itu kita yakini sangat besar kerugian negaranya,” ungkap Kuntadi.

Namun begitu, Kuntadi mengatakan, belum dapat mengestimasi besaran kerugian negara versi penyidikan. Karena dikatakan dia, proses pengusutan kasus ini yang terbilang baru. Pun dikatakan dia, perlu hasil kerja otoritas lain, seperti BPKP yang punya perangkat tim untuk melakukan audit dalam  menghitung besaran kerugian negara. (Wan)