Licik! Strategi Jitu Firli Bahuri Undur Diri dari KPK, Jebak Siapa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Desember 2023 08:02 WIB
Gedung KPK RI (Foto: MI/Aswan)
Gedung KPK RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Firli Bahuri sudah diproses etik di Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hal itu, terkait dugaan pelanggaran etik buntut kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL dan penerimaan gratifikasi tidak diusut Dewas lantaran kental dengan nuansa pidana.

Alasan Dewas KPK membawa dugaan pelanggaran etik itu, karena menilai tiga perkara, adalah dugaan pertemuan dengan SYL, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Putusan sudah diketok tapi baru akan dibacakan pada Rabu, 27 Desember 2023.

Kendati, sebelum dibacakan putusan tersebut, Firli menyatakan mundur dari jabatannya sebagai pimpinan KPK. Surat pengunduran diri telah disampaikan kepada Presiden.

Tak sesuai harapan Firli, pihak Istana justru menyatakan pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK belum bisa diproses lebih lanjut. 

Alasannya adalah surat pengunduran diri Firli hanya menyatakan berhenti.

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Jumat (22/12) kemarin.

Ari menjelaskan pernyataan berhenti tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan tentang KPK.

Sementara itu, dalam proses etik di Dewas KPK sebenarnya hanya berlaku untuk orang-orang yang masih berstatus sebagai insan KPK. 

Apabila pengunduran diri Firli disetujui Jokowi maka besar kemungkinan dia akan lolos dari sanksi etik yang sudah dijatuhkan oleh Dewas KPK tersebut.

Apa yang dilakukan Firli Bahuri ini menjadi sorotan berbagai pihak. Salah satunya adalah Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha. 

Dia menilai bahwa keputusan Jokowi tak memproses surat permohonan tersebut merupakan keputusan yang tepat.

Pasalnya, menurut dia, Istana tak ingin turut serta dalam upaya licik Firli menghindari pertanggungjawaban.

Bagi Praswad, Jokowi tak ingin diseret-seret dalam taktik penghindaran pertanggungjawaban Firli Bahuri, dengan dampak seolah-olah presiden menyetujui cara Firli yang berupaya menghindar dari jeratan hukum.

“Bukan hanya publik yang dapat membaca upaya penghindaran tanggungjawab itu, semua, termasuk birokrasi sudah tahu adanya upaya serius dari Firli untuk menghindari pertanggungjawaban,” kata Praswad, Sabtu (23/12) kemarin.

Alasannya, Praswad mengingat Firli menyampaikan surat pengunduran diri ke Istana Negara dengan bunyi pemberhentian pada 18 Desember 2023. 

Bahkan, keputusan Firli Bahuri itu dilakukan di tengah berlangsungnya proses hukum sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dan siding etik di Dewas KPK.

“Momentum penolakan ini harus direspon cepat oleh Dewan Pengawas untuk memutus secara etik dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri. Di sisi lain, kepolisian pun harus merespon dengan melakukan penahanan,” bebernya.

Lanjut Praswad, seluruh alasan subjektif dalam KUHP sudah cocok dengan kondisi dan perilaku Firli saat ini. 

“Baik etik maupun pidana harus disambut dengan cepat, terlebih karena dari sisi politik tak akan ada hambatan dengan sikap yang jelas dari istana walaupun terlambat,” katanya.

Sebelumnya, Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri dari pimpinan sekaligus pegawai KPK periode 2019-2023. 

Firli merasa sudah genap empat tahun memimpin KPK sehingga harus mengundurkan diri dari jabatannya. 

Ia tak berkeinginan memperpanjang masa jabatannya sebagaimana rekan-rekannya di posisi pimpinan KPK yang akan menjabat hingga 20 Desember 2023.

Ia pun berterima kasih sekaligus meminta maaf kepada Presiden Jokowi atas tugas memimpin lembaga antirasuah itu selama 4 tahun, serta kepada seluruh masyarakat. 

Firli mengatakan pengunduran dirinya setelah 4 tahun mengabdi sebagai pimpinan KPK adalah demi stabilitas bangsa jelang tahun politik 2024.

Ia menuturkan bahwa dirinya sudah hadir di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK sejak Kamis pagi (21/12).

Meski demikian, dirinya tidak mengikuti sidang kode etik.  

Sebab, kata purnawiran jenderal polisi bintang tiga itu, kedatangannya ke KPK adalah untuk menyampaikan pengunduran dirinya.

Menurut dia, selama empat tahun memimpin KPK bukanlah pekerjaan yang mudah.

Olehnya itu, Firli Bahuri berharap agar permohonan pemberhentian dirinya dari ketua sekaligus pegawai KPK diterima oleh Presiden Jokowi. (Wan)