Komisi III DPR Harap Pengganti Firli Bahuri Segera Diproses

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Desember 2023 09:46 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto: Dok MI)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyerahkan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK definitif pengganti Firli Bahuri. Diketahui bahwa Joko Widodo resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Komisioner KPK.

"Kami berharap pengganti Pak Firli ini segera bisa diproses agar tidak terjadi kekosongan pimpinan KPK," kata Habiburokhman dikutip pada Jum'at (29/12).

Dalam UU KPK, mekanisme penunjukan ketua KPK diusulkan oleh Presiden. Nantinya, Presiden harus memilih nama-nama capim KPK dari hasil seleksi di Komisi III DPR pada 2019 lalu. Merujuk hasil tersebut, daftar capim KPK tersisa empat nama. 

Pada 2019, mereka kalah perolehan suara dengan lima pimpinan yang mendapat suara terbanyak. Namun, Presiden bisa memilih di antara nama-nama tersebut tanpa merujuk perolehan suara hasil seleksi. "Di satu sisi Pak Firli bisa lebih berkonsentrasi melakukan pembelaan diri dalam menghadapi proses hukum, di sisi lain kerja KPK sebagai institusi bisa lebih maksimal," lanjut Habiburokhman.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan, pihaknya menghormati keputusan Firli yang mundur dari KPK. Menurut dia, langkah tersebut tepat baik bagi dirinya maupun lembaga. "Di satu sisi Pak Firli bisa lebih berkonsentrasi melakukan pembelaan diri dalam menghadapi proses hukum, di sisi lain kerja KPK sebagai institusi bisa lebih maksimal," katanya.

Sebagai informasi, bahwa Firli Bahuri telah resmi diberhentikan Presiden Jokowi. Hal itu dituang dalam keputusan presiden yang ditandatangani pada Kamis (28/12).

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (29/12).

Ari menjelaskan ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, Surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023.
Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

"Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," ujarnya.

Keputusan Jokowi itu merespons dua surat resmi. Pertama, surat pengunduran diri Firli yang diterima Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) pada Sabtu (23/12).

Lalu surat dari Dewan Pengawas KPK yang sampai di Setneg pada Rabu (27/12). Ari menyebut surat itu berisi petikan Putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 Atas Nama Firli Bahuri (Ketua KPK RI Non Aktif).