Polda Metro Bidik TPPU Firli Bahuri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Desember 2023 09:27 WIB
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: MI/An)
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya bakal membidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang juga tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Termasuk salah satu yang nanti akan kita sasar terkait dengan tindak pidana pencucian uang," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12).

Namun, Ade tak membeberkan sudah sejauh mana pihaknya mendalami soal dugaan TPPU Firli. Ia hanya menyebut proses penyidikan masih dilakukan. "Nanti kita akan update berikutnya, yang jelas terkait dengan tindak pidana pencucian uang akan menjadi salah satu agenda penyidikan dari tim penyidik gabungan," katanya.

Sebelumnya, Firli Bahuri kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan ke SYL di Bareskrim Polri pada Rabu (28/12) kemarin. Dalam pemeriksaan itu, Firli dicecar 22 pertanyaan terkait aset yang tak terdaftar di LHKPN.

Aset-aset tersebut diketahui tersebar di sejumlah daerah. Yakni, Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta. "Aset Firli (tak terdaftar berupa) tanah dan bangunan," kata Ade Safri.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buka suara soal potensi penahanan terhadap komisioner KPK nonaktif, Firli Bahuri selaku tersangka kasus dugaan pemerasan. "Untuk menahan orang itu kan kita punya taktik dan strategi, karena ini kelihatannya perkaranya berkembang. Kalau berkembang nanti kami tidak mau dikatakan nyicil perkara," kata Karyoto di Polda Metro Jaya.

"Kalau nyicil perkara itu, saya punya terhadap 1 tersangka itu punya tuduhan, satu saya selesaikan, nanti mau habis tambah satu lagi. Itu tidak boleh. Kita tidak adil terhadap perlakuan kepada tersangka ini. Makanya kita kumpulin dulu baru nanti kita jadikan satu," timpalnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.

Di sisi lain, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12) lalu.

Namun, berdasarkan hasil penelitian, jaksa menyatakan berkas perkara Firli tersebut belum lengkap sehingga akan dikembalikan ke penyidik.

Dewan Pengawas KPK juga sudah menjatuhkan sanksi pelanggaran berat kepada Firli karena melanggar kode etik. Dewas KPK juga mengusulkan Firli mengundurkan diri.

Kini Firli Bahuri telah resmi diberhentikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu dituang dalam keputusan presiden yang ditandatangani pada Kamis (28/12).

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (29/12).

Ari menjelaskan ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, Surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023.
Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

"Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," ujar dia.

Keputusan Jokowi itu merespons dua surat resmi. Pertama, surat pengunduran diri Firli yang diterima Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) pada Sabtu (23/12).

Lalu surat dari Dewan Pengawas KPK yang sampai di Setneg pada Rabu (27/12). Ari menyebut surat itu berisi petikan Putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 Atas Nama Firli Bahuri (Ketua KPK RI Non Aktif).