Isu Ferdy Sambo di Lapas Salemba, Siapa Benar, Siapa Salah?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Januari 2024 03:13 WIB
Pagar Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (Foto: MI/Aswan)
Pagar Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Isu terpidana kasus pembunuhan Birgadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (Jakpus) dilontarkan pengacara kondang Alvin Lim dalam sebuah podcast. 

Alvin juga menyebut bahwa Ferdy Sambo menjalani pidana di Lapas Salemba di ruang khusus AC di kantor KPLP. Pun dikatakannya, juga Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai terpidana yang dieksekusi ke Lapas Salemba, tapi juga tak pernah ada di sel penjaranya.

Namun kabar itu dibantah Kalapas Kelas IIA Salemba dan pengacara Sambo yang berujung pada ancaman dipidanakan. Sementara mantan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai hal itu bisa saja benar terjadi.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyatakan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu menempati ruang tahanan sesuai dengan peraturan yang berlaku saat berada di Lapas Salemba.

"Perlu kami sampaikan, klien kami bapak Ferdy Sambo berada di Lapas Salemba sebelum ditempatkan di Lapas Cibinong, menempati ruang tahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Arman, kepada wartawan, Kamis (4/1).

Kliennya itu, klaim Arman, patuh terhadap hukum sejak putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). "Saat ini sedang menjalankan hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong dan kepatuhan terhadap hukum ini sudah ditunjukkan sejak awal oleh klien kami termasuk pada pelaksanaan putusan sejak berkekuatan hukum tetap," bebernya.

Arman mengatakan pihaknya akan proses hukum bagi Alvin Lim maupun pihak lain yang menyebar kebohongan. "Perlu kami tegaskan kepada pihak-pihak lain agar tidak lagi menggiring nama klien kami untuk hal-hal yang tidak terkait dengan proses hukum klien kami, dengan berita-berita yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya," tuturnya.

"Apabila masih ada yang menggiring nama klien kami dengan berita yang tidak benar, maka kami akan menempuh proses hukum terhadap pihak-pihak tersebut," tambah Arman.

Kendati demikian, Alvin Lim tak gentar dengan ancaman tersebut. Pasalnya Alvin memastikan tidak asal bicara. Keterangan yang disampaikannya itu berdasarkan informasi dari pihak yang ada di Rutan Salemba. “Saya dapat informasi dari para tahanan dan pegawai Lapas (lembaga pemasyarakatan) Salemba,” tegasnya.

Advokat Alvin Lim Bebas Murni dari Lapas Cipinang - Monitor Indonesia

Alvin menyebut kedatangan Ferdy Sambo sejatinya ditunggu para tahanan Lapas Salemba. Namun informasi yang diterima Alvin, Ferdy Sambo tak pernah muncul. “Jadi (informasi yang Alvin sampaikan) dari apa yang saya ketahui, saya dengar, maupun apa yang saya lihat,” tutur dia.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Salemba Beni Hidayat menilai, pernyataan Alvin Lim itu jelas tidak benar. Sebagai warga binaan pemasyarakatan, Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba. Ferdy Sambo menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) terhitung pada 24 Agustus-29 Agustus 2023. 

"Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan 3 orang warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong," kata Beni, Kamis (4/1). 

Beni juga membantah pernyataan Alvin Lim bahwa Ferdy Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba. "Kami menyayangkan tuduhan bahwa Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba karena itu tuduhan yang ngawur. Sebagai Warga Binaan, Ferdy Sambo ditempatkan di Blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Type 1. Kami ada dokumentasinya semua," bebernya. 

Kepala Lapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat

Selain itu, Beni tidak menapik bahwa Ferdy Sambo memang mendapat pengawasan melekat dari jajaran KPLP. Namun semua itu berdasarkan pertimbangan keamanan dan ketertiban dan berdasarkan assesment risiko PK BAPAS dan Instrument screening Penempatan Narapidana(ISPN).

"Jadi bukan tidur di ruang KPLP. Lagi pula ucapan Alvin Lim bahwa dirinya sebagai warga binaan dapat bebas berjalan-jalan ke kantor depan jelas tidak benar. Setiap warga binaan yang akan beraktivitas keluar blok hunian harus dilengkapi dengan surat keputusan TPP dan tercatat dalam buku expedisi lalu lintas warga binaan, jadi tak bisa sembarangan," ungkapnya. 

Mengenai tudingan bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu hanya foto-foto dan roll di Lapas Salemba, Beni juga mengungkapkan itu pernyataan yang keliru. Richard Eliezer diterima di Lapas Salemba pada 27 Februari 2023. 

”Namun berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perihal permohonan penempatan terpidana dan rekomendasi hak memperoleh penghargaan sebagai saksi pelaku (justice collaborator), yang bersangkutan kemudian ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri," tegasnya. 

Beni mengatakan, apa yang diungkapkan Alvin Lim merupakan karangan. Hal ini karena Alvin Lim tidak melihat atau menyaksikan secara langsung proses penempatan Ferdy Sambo Cs. 

"Selama Ferdy Sambo di Lapas Salemba, Alvin kan tidak ada karena sedang menjalani perawatan medis di RSU terhitung mulai tanggal 16 April 2023 hingga 29 September 2023," tandasnya.

Tak hanya, Kalapas Salemba dan mantan pengacara Ferdy Sambo menyoroti pernyataan Alvin Lim itu, namun Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md turut buka suara.

Mahfud, meminta agar Alvin Lim melaporkan bukti-bukti dugaannya itu. “Ya baguslah dia punya info begitu, beritahu ke saya di mana dan kapan dia melihatnya,” kata Mahfud di Gereja Katedral, Jakarta, Kamis (4/1). 

Mahfud MD: Intervensi ke KPK Bukan Hanya dari Presiden! - Monitor Indonesia

Mahfud mengaku, hingga saat ini tidak ada laporan mengenai hal itu. Namun, dia memandang pernyataan Alvin Lim terlalu banyak spekulasi yang belum tentu benar. Menurut Mahfud, dalam pengawasan lapas terdapat Irjenpas yang seharusnya melakukan pengecekan. Oleh karenanya, informasi dari Alvin tersebut perlu dipastikan kembali. “Itu soal-soal yang harus diselesaikan dengan benar,” ungkap Mahfud.

Sementara itu, mantan pengacara Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai dugaan Alvin Lim itu bisa saja benar terjadi. 

Alvin Lim Tuding Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kamaruddin Simanjuntak: Bisa Jadi!

Pasalnya, Alvin mengetahui hal tersebut karena setelah Ferdy Sambo menjalani hukuman seumur hidup dirinya juga berada di rumah tahanan Salemba.

"Bisa jadi," singkat Kamaruddin Simanjuntak saat dihubungi Monitorindonesia.com, Kamis (4/1).

Di lain pihak, kriminolog Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria menganalisa bahwa bila mantan polisi apalagi sekelas Ferdy Sambo harus 'diamankan' karena bisa saja ada sesama narapidana yang pernah masalah hukum pidananya pernah ditanganinya.

Pasalnya, Ferdy Sambo pernah menjadi Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kanit Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolres Purbalinga Polda Jawa Tengah, Kapolres Brebes Polda Jawa Tengah, Direktur Ditpidum Bareskrim Mabes Polri lalu mutasi Kadiv Propam Mabes Polri merangkap Ketua Satgas Merah Putih Mabes Polri yang melebihi wewenang dari Kapolda, Kepala Densus 88, Satgas Judi Online, Judi dan Kepala BNN. 

"Sehingga kemananan pasti terancam bila tidak dikawal khusus saat di Lapas," kata Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Jum'at (5/1).

Kurnia membeberkan bahwa penjara (rutan/lapas) ada dunia tersendiri berbeda dengan dunia di luar penjara. "Relasi kuasa dan kekuatan kapital disini yang berkata," ungkapnya.

Lembaga Survei atau Tim Sukses "Penggalangan Opini Publik" - Monitor  Indonesia

Berdasarkan pengalamannya mendampingi klien sidang online perkara pidana di dalam Rutan Salemba dan Rutan Tangerang, Kurnia merasakan hawa udara yang berbeda, saat di area ruangan aula kantor dan aula ruang jenguk.  

Selain itu, Kurnia juga merasakan sempat masuk ke Lapas Tangerang Pemuda, Lapas Serang, Lapas Nusakambangan. Lapas Pondok Bambu  dan Lapas Cipinang saat mengajar kelas jauh  PTS FH UBK dan FH UNIAT beberapa tahun lalu maupun bertugas sebagai kuasa hukum klien perkara pidana.

"Tidak akan kuat bertahan bila sudah didalam. Itupun kita masih bisa Jajan makan minum sambil dampingi klien sidang online," ungkap Kurnia.