Pulihkan Kepercayaan, Mahfud Janji Kembalikan UU KPK Lama

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Januari 2024 16:32 WIB
Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Foto: MI/Dhanis)
Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD bakal mengembalikan Undang-Undang KPK seperti awal sebelum direvisi apabila memenangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal itu untuk mengembalikan kejayaan lembaga antirasuah. 

"Untuk KPK yang sekarang kepercayaan agak kurang. Tapi menurut saya, KPK masih diperlakukan karena dulu pernah bersaya dengan undang-undang yang dulu," ujar Mahfud MD dalam acara Bedah Gagasan dan Visi Calon Pemimpin Bangsa yang digelar di Gedung Baruga Andi Pangeran Pettarani Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (13/1).

Mahfud yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) merasa perlu undang-undang yang menaungi lembaga tersebut dikembalikan seperti semula. Sehingga, tingkat kepercayaan KPK bisa kembali pulih setelah beberapa peristiwa.

Adapun komisi antirasuah kekinian disoroti karena sejumlah masalah. Salah satunya ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya. "Saya terus terang undang-undangnya dikembalikan saja ke yang dulu. Itu yang penting," tegasnya Mahfud.

Dia bersama Ganjar memastikan akan menjadikan proses pengembalian UU KPK sebagai agenda utama jika terpilih sebagai presiden dan wakil presiden. 

"Menurut saya, ke depan diperbaiki. Saya setuju ini diperbaiki. Agenda kita pertama nanti ubah UU KPK kembalikan ke yang lama dengan proses seleksi yang tidak usah terlalu banyak melibatkan DPR. Objektif saja," tandas Mahfud MD.