Ayah di Tangerang Perkosa Anak Tirinya Modus Ritual Pengobatan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 14 Januari 2024 14:51 WIB
Ilustrasi [Foto: iStock]
Ilustrasi [Foto: iStock]
Tangerang, MI - Seorang pria berinsial S ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang, karena tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun, di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten.

Modusnya, tersangka berdalih bahwa korban terkena gangguan psikis sehingga harus disembuhkan. Tersangka kemudian mengajak korban melakukan ritual mandi, lalu memperkosa korban.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan ibu korban ke Polresta Tangerang pada 31 Desember 2023.

Ketika itu, orang tua korban curiga lantaran anaknya mengalami perubahan sikap, seperti sering mengurung diri di kamar. Setelah diajak bicara, korban kemudian menceritakan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan ayah tirinya.

"Dari upaya tersebut kami sudah melakukan upaya kepolisian dengan memeriksa beberapa saksi. Kami pun melakukan pendampingan agar bisa melakukan konseling kepada korban," kata Arief, dikutip Minggu (14/1).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, S akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku memanfaatkan kerentanan korban dengan menyampaikan korban mengalami gangguan psikis yang bisa berdampak terhadap kesehatan. Pelaku menyampaikan bisa menyembuhkan gangguan tersebut," ujarnya.

Korban yang percaya dengan ayah tirinya itu, akhirnya mengikuti permintaan tersangka.

"Tersangka seakan-akan bisa mengobati dengan cara memandikan korban. Sebetulnya tersangka tidak mempunyai keahlian dalam pengobatan. Setelah selesai, tersangka meminta korban tidak bilang ke siapa pun," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hanya satu kali melakukan perkosaan terhadap anak tirinya itu. Korban saat ini diketahui alami trauma dan masih menjalani proses pemulihan psikologis.

"Korban saat ini merasa ketakutan atas perbuatan tersangka," tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka ditahan di Polresta Tangerang. Tersangka bakal dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.