Anak Buahnya Tersangka Korupsi Rp 2,8 M, Ketua KPU RI Angkat Bicara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Januari 2024 23:13 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Foto: MI/Aswan)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI angkat bicara soal anggota KPU Kabupaten Aru  yang menjadi tersangka setelah tersangkut kasus korupsi penggunaan dana Pilkada 2020 sebesar Rp2,8 miliar.

Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, bahwa pihaknya menyerahkan tugas seluruh anggota KPU Kabupaten Aru yang ditahan kepada KPU Provinsi Maluku.

"Karena ditahan, kemudian tentu saja tugas-tugas tidak ada yang melaksanakan. Dalam situasi ini, KPU akan menugaskan KPU Provinsi untuk menjalankan tugas-tugas sebagai KPU Kabupaten Aru di Maluku," ujar  Hasyim As'yari di Jakarta Pusat, Jum'at (19/1).

Hasyim mengatakan, pengalihan tugas ini dilakukan sampai proses seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota di Maluku selesai dilaksanakan. "Sampai nanti terbentuk anggota KPU (Kabupaten Aru) yang baru," katanya.

Adapun kelimanya yakni Mustafa Darakay selaku Ketua KPU Aru dan empat anggota KPU Aru yaitu Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus, Tina Jovita Putnarubun, dan Mohamad Adjir Kadir.

Sebelumnya, penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan pada 17 Maret 2023. Kasus ini diusut Polres Kepulauan Aru dan berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aru, Maluku.

Dari lima tersangka, empat di antaranya berada di Rutan Waiheru, Ambon dan satu orang lainnya berada di Lapas Perempuan Klas III Ambon. Mereka akan ditahan selama 20 hari sejak 17 Januari hingga 5 Februari 2024.