Berkali-kali Diperiksa hingga Berkas Perkara Dipingpong, Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Januari 2024 22:55 WIB
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: MI/An)
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya segera mengembalikan berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Firli Bahuri merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (19/1). Sebelumnya pihak Kejati DKI Jakarta  mengembalikan berkas perkara itu karena belum lengkap.

"Tim penyidik selanjutnya akan konsolidasi dan mengirimkan kembali berkas perkara dengan materi-materi hasil pemenuhan P19 yang telah dilakukan tim penyidik selama 1,5 minggu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Diketahui Firli pada hari ini kembali diperiksa. Ada 13 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada mantan jenderal polisi bintang tiga itu.

Ade mengatakan, pemeriksaan itu juga terkait dengan materi petunjuk P19 dari JPU Kejati DKI Jakarta terhadap perkara a quo. "Tersangka FB telah dilakukan pemeriksaan pada Jumat (19/1), tadi dimulai pukul 09.00 dan berakhir sekira pukul 12.00. Ada 13 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada tersangka FB terkait dengan materi petunjuk P19," beber Ade.

Berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, sebelumnya Firli telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebanyak lima kali. Dua kali pemeriksaan sebagai saksi pada 24 Oktober 2023 dan 16 November 2023. Kemudian tiga kali pemeriksaan sebagai tersangka, yakni pada tanggal 1, 6 dan 27 Desember 2023. 

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

Kendati demikian, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Terkait perkara Firli di Dewas KPK telah diputuskan yakni melanggar etik berat. Setidaknya  ada tiga pelanggaran kode etik dilakukan Firli Bahuri.

Pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK. Kedua adalah tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Tangki Mangga Besar.

Ketiga adalah soal harta valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelnggara Negara (LHKPN). (wan)