Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan Bikin Rusak Jalur Kereta Besitang-Langsa

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Januari 2024 20:28 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi (Foto: Dok MI)
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa rusak parahnya proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa, karena Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan memindahkan jalur tanpa kajian.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan kasus terjadi dalam rentang 2017-2019. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga sengaja memecah proyek menjadi beberapa segmen supaya pemenang tender dapat diarahkan.

"Selain itu, pelaksanaan proyek juga tidak mengindahkan feasibility study (studi kelayakan) serta penetapan jalur trace oleh Menteri Perhubungan," tutur Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (19/1).

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan bahkan mengubah jalur tanpa persetujuan Menhub. Hal itu, kata dia, menyebabkan jalan yang dibangun mengalami kerusakan hampir seluruhnya. 

"Bahkan di dalam pelaksanaan proyek ini Kepala Balai telah memindahkan jalur yang semestinya ditetapkan oleh Menteri Perhubungan ke jalur existing. Sehingga, jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya," bebernya.

Jalur KA yang terkait proyek ini mengalami kerusakan parah. Dia mengatakan proyek itu diduga mengalami total loss atau kerugian total.

"Jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Proyek ini dianggarkan oleh APBN senilai Rp 1,3 triliun dan penghitungan kerugian negara pada saat ini masih kita lakukan penghitungan, kemungkinan besar melihat kondisi jalurnya kerugian merupakan total loss," tandsnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka yakni  NSS (Kuasa Pengguna Anggaran), ASP (mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan), AAS (Pejabat Pembuat Komitmen), HH (Pejabat Pembuat Komitmen), RMY (Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017) dan AG (Direktur PT DYG selaku konsultan).

Kuntadi mengatakan, terhadap keenam tersangka dilakukan penahanan di sejumlah tempat. "AAS, RMY dan HH ditahan Rutan Salemba Cabang Kejagung, AG ditahan di tahan Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel. Sementara NSS dan ASP ditahan di Rutan Salemba," katanya.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (wan)