Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Jalur KA Medan Rp 1,3 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Januari 2024 20:08 WIB
Tersangka korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 (Foto: Dok MI)
Tersangka korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 yang merugikan negara sekitar Rp 1,3 triliun.

"Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam keterangan pers di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (19/1).

Kuntadi menjelaskan bahwa eenam tersangka itu adalah NSS (Kuasa Pengguna Anggaran), ASP (mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan), AAS (Pejabat Pembuat Komitmen), HH (Pejabat Pembuat Komitmen), RMY (Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017) dan AG (Direktur PT DYG selaku konsultan).

Kuntadi mengatakan, terhadap keenam tersangka dilakukan penahanan di sejumlah tempat. "AAS, RMY dan HH ditahan Rutan Salemba Cabang Kejagung, AG ditahan di tahan Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel. Sementara NSS dan ASP ditahan di Rutan Salemba," katanya.

Posisi Kasus

Pada 2017-2019, Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah mengadakan pembangunan jalur KA Besitang-Langsa di mana di dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, KPA telah dengan sengaja memecah proyek tersebut menjadi beberapa fase. "Sehingga pengadaan penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan," kata Kuntadi.

Selain itu, menurut dia, pelaksanaan proyek tidak mengindahkan feasibility study dan penetapan jalur trase oleh menteri perhubungan. Bahkan dalam pelaksanaan ini kepala balai memindahkaan jalur yang semestinya ditetapkan menteri perhubungan ke jalur eksisting.

"Sehingga jalur yang sudah dibangun mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan bahkan tidak dapat dioperasikan sebagaimana mestinya," ujar Kuntadi.

Proyek ini nilainya menggunakan APBN senilai Rp 1,3 triliun. Kuntadi mengatakan, penghitungan kerugian negara masih dilakukan penghitungan. "Kemungkinan besar, melihat jalurnya kerugian merupakan total loss," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (wan)