Pengusutan Kasus Dugaan Suap DID Pemkot Balikpapan dari KPK ke Bareskrim Polri, Bagaimana Duduk Perkaranya?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Januari 2024 20:55 WIB
Bareskrim Polri (Foto: MI/Aswan)
Bareskrim Polri (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Direktorat Tindak Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) TA 2018 di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengusutan ini merupakan pengembangan kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kasus ini pengembangan perkara dari terpidana YP dan RS keduanya ASN di Kementerian Keuangan yang proses penyidikannya ditangani oleh KPK RI," ungkap Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (30/1).

Kemudian pada 16 Agustus lalu menyerahkan penanganan perkara pihak pemberi suap terkait pengurusan DID kepada Dittipidkor Bareskrim Polri.

Menurut Trunoyudo, pelimpahan penanganan perkara pemberi suap dari KPK ke Polri merupakan hal yang wajar dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ini bentuk sinergitas antara KPK dan Polri khususnya dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Trunoyudo menjelaskan, kasus dugaan suap itu naik dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin (8/1) lalu. 

Kemudiaan pada Maret 2017, RE yang saat itu menjabat Wali Kota Balikpapan meminta seluruh SKPD mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan 2018.

Akhirnya anak buah RE, yang berinisial MM selaku Kepala BPKAD meminta bantuan FI anggota BPK perwakilan Kaltim untuk meningkatkan anggaran DID. Akhirnya FI menghubungi YP yang merupakan ASN di Kemenkeu.

"Saudara YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengklaim bisa membantu mengurus dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID," terang Trunoyudo.