Status Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Gugur, Bagaimana dengan Penyuapnya yang Kini jadi Tahanan KPK?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 31 Januari 2024 11:19 WIB
Sidang putusan gugatan praperadilan eks Wamenkumham Eddy, Selasa (30/1) (Foto: MI/Aswan)
Sidang putusan gugatan praperadilan eks Wamenkumham Eddy, Selasa (30/1) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Estiono menyatakan penetapan tersangka terhadap mantan Wamenkumham Eddy Hiariej dkk oleh KPK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak memenuhi minimum dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

"Mengadili, menyatakan penetapan tersangka oleh termohon [KPK] sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar hakim Estiono saat membacakan amar putusan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1).

"Menghukum termohon membayar biaya perkara sejumlah nihil."

Dengan demikian, status tersangka Eddy Hiariej beserta dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi gugur. Adapun Eddy Hiariej dkk mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp8 miliar. Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. 

Dengan putusan praperadilan Eddy tersebut, lantas bagaimana dengan penyuapnya yakni Helmut sudah ditahan KPK itu.

Kuasa hukum Helmut, Resmen Kadapi, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Helmut Hermawan. 

Menurut Resmen, alat bukti yang dimiliki KPK untuk menjerat Helmut sama seperti bukti terhadap eks Wamenkumham. Lantaran bukti Eddy Hiariej dianggap tidak sah, maka bukti terhadap Helmut juga menjadi tidak sah. 

“Ya kita berharap KPK segera keluarkan Helmut Hermawan karena alat bukti yang digunakan tidak sah,” kata Resmen kepada wartawan, Rabu (31/1). 

Resmen pun berharap KPK segera mengeluarkan Helmut Hermawan tanpa perlu menunggu gugatan praperadilan Direktur PT Citra Lampia Mandiri itu digelar. 

Diketahui, Helmut turut menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap Eddy Hiariej. Gugatan perdana yang teregister dengan nomor perkara 19/Pid. Prap/2024/PN.JKT.SEL itu bakal digelar pada Senin, 5 Februari 2024. 

“Kalau KPK enggak mau kalah dua kali maka terkait perkara a quo mesti sama. Karena alat bukti dan prosedur yang dilakukan sama yaitu sama-sama salah dan cacat hukum,” tuturnya.