Kejagung Segera Sidik Dugaan Korupsi KONI dan LPEI

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Februari 2024 14:52 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, membenarkan adanya dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dua LHP itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013 sampai dengan 2019 dan bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun 2017.

Menurut Ketut, dugaan rasuah itu akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan dari penyelidikan yang sudah lama dilakukan pihkanya. Namun begitu, pihaknya juga masih menunggu perhitungan keuangan negara dalam kasus tersebut dari BPK itu sendiri.

"Itu memang penyelidikan lama, saat ini kita memang masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang kita minta ke BPK. Setelah BPK menyelesaikan tugasnya, kami tentu akan mengevaluasi lagi untuk menyelesaikan pemberkasan dan penyidikannya, ditunggu saja," kata Sumedana di kantornya, Selasa (6/2) kemarin.

Sementara itu, sebelumnya Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto menjelaskan, berdasarkan dua hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang mengakibatkan kerugian negara.

"Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus," harap Hendra, dikutip dari situs BPK.

Monitorindonesia.com telah mengonfirmasi LHP itu kepada pihak LPEI, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada respons. Begitupun juga KONI belum memberikan keterangan.