Diultimatum KPK, Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia Mau Mangkir Lagi?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Februari 2024 04:18 WIB
Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia (Foto: Istimewa)
Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Shanty Alda Nathalia, Direktur PT Smart Marsindo untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara (Malut) yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).

"Untuk saksi Shanty Alda Nathalia (Direktur PT Smart  Marsindo), kembali diagendakan pada Selasa, 20 Februari 2024," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (16/2). 

Ali mengimbau Shanty Alda untuk kooperatif menjalani pemeriksaan. Keterangannya dianggap penting untuk menyelesaikan berkas perkara Abdul Ghani dkk. "KPK ingatkan untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik tersebut," ucap Ali.

Shanty sendiri sebelumnya mangkir saat diminta menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Surat panggilan kedua pun dipastikan sudah dikirimkan ke alamat rumahnya dan dijadwalkan pekan depan di Gedung Merah Putih KPK.

KPK baru menetapkan 7 orang tersangka dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12/2023) lalu, adalah sebagai berikut:

1. Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

2. Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) Adnan Hasanudin.

3. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail.

4. Kepala Badan Pengadaan Barang Dan Jasa (BPBJ) Ridwan Arsan.

5. Seorang ajudan bernama Ramadhan Ibrahim

6. Stevi Thomas (Swasta)

7. Kristian Wuisan (swasta)

Dari jumlah tersebut, ada 4 tersangka segera dimejahijaukan yaitu sebagai pemberi suap. Adalah Adnan Hasanudin (AH) (Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut); Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST); Daud Ismail (DI) (Kadis PUPR Pemprov Malut); dan Kristian Wuisan (KW) (Swasta).

Kini KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus dugaan rasuha ini. Dalam pengembangannya, lembaga antikorupsi membuka peluang menjerat tersangka baru. Hal ini terbuka lebar dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dalam proses tahap penyidikan. Selain itu juga dalam proses penuntutan dan persidangan.

"Analisis berikutnya, pasti kemudian kan di awal saya sampaikan, KPK tidak berhenti dalam satu titik ketika menyelesaikan sebuah kasus ataupun perkara. Terlebih dari kegiatan tangkap tangan. Pasti kemudian KPK kembangkan lebih lanjut," kata Ali, Sabtu (27/1/2024).

Kendati, penetapan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan dua alat bukti yang cukup, baik itu keterangan saksi ataupun didukung oleh alat bukti lain.  "Sepanjang kemudian ditemukan fakta-fakta hukum dalam proses persidangan nanti misalnya, ada keterlibatan pihak lain, ada keterangan saksi-saksi yang didukung dengan alat bukti lain," tandas Ali. (wan)