KPK Kantongi Penyuap Gubernur Malut AGK, Ini Bos-bos Perusahaan Tambang yang Sempat Dipanggil

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Februari 2024 03:52 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap terhadap Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK) cs terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara.

Kini lembaga antirasuah itu mengaku telah mengantongi informasi hingga data sejumlah perusahaan yang diduga menyuap mantan orang nomor satu di Maluku Utara itu.
 
"Jadi memang proses pengembangan lanjutannya tim penyidik mendalami informasi dan data terkait dengan perizinan lainnya, salah satunya terkait pertambangan," tegas  Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Firkri, Jum'at (16/2).

Oleh karena itu, tambah Ali, beberapa saksi yang telah dipanggil ini didalami dan dikonfirnasi mengenai dugaan korupsi izin pertambangan itu.

"Diduga saat itu ada indikasi dugaan korupsi memberikan sesuatu kepada Gubernur Malut melalui orang kepercayaannya," tambah Ali.

Meski tidak tidak memberkan perusahaan yang diduga menyuap tersangka Abdul Ghani. Namun Ali menyatakan bahwa sejumlah perusahaan yang diduga menyuap itu masuk dalam substansi pengsutan kasus ini.

"Harusnya sudah bisa membaca ketika kami menyampaikan siapa saja saksi yang sudah disampaikan, apa kemudian materi secara umum. Kalau pertanyaannya yang demikian tentukan masuk substansi perkaranya sedang berjalan tentu tidak bisa kami sampikan," tandas Ali.

Peluang Korupsi Pengkondisian IUP Sangat Besar!

Soal peluang bakal ada tersangka baru dalam kasus ini sempat diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Bahkan dia juga menyebut pihaknya tidak menutup kemungkinan mengantongi informasi dan data adanya dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) nikel. 

Alexander pun memastikan pihaknya akan mengusut dugaan tersebut dalam proses pengembangan perkara. Menurut Alex sapaannya, peluang kasus korupsi pengkondisian IUP di Malut sangat besar. 

Apalagi, tambah dia, Maluku Utara itu terkenal dengan daerah penghasil nikel. Disebut-sebut salah satunya milik Harita Group. "Kita ketahui bersama di Maluku Utara itu salah satu sumber nikel, ya. Banyak perusahaan-perusahaan dan pengusaha yang berusaha mendapatkan izin penambangan di sana," tutur Alex belum lama ini.

Perlu diketahui bahwa, berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, penyidik lembaga antirasuah itu telah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah bos-bos perusahaan tambang. 

Adalah Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel, Roy Arman Arfandy; Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi; dan Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo.

"Bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada senin (29/1/2024) lalu.

Diduga mereka didalami penyidik seputar dugaan rasuah terkait perizinan pertambangan. Mengingat dugaan rasuah itu saat ini sedang didalami KPK.

Selain tiga nama itu, penyidik juga memanggil dan memeriksa Direktur Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan Lohisto dan Direktur PT Smart  Marsindo, Shanty Alda Nathalia. Keduanya juga tak lain diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan Abdul Gani Kasuba dkk.

Ultimatum

KPK sebelumnya juga telah mengultimatum Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi dan Direktur PT Smart  Marsindo, Shanty Alda Nathalia yang mangkir dari pemeriksaan dalam kasus ini, Senin (29/1/2024).

"Kedua saksi tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi pada Tim Penyidik. Kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," ujar Ali melalui keterangannya, Selasa (30/1/2024).

Sementara itu, Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada atau Harita Nikel, Roy Arman Arfandy berhalangan hadir pada pemeriksaan kemarin dan meminta KPK untuk menjadwalkan ulang. "Roy Arman Arfandy (Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada), saksi tidak hadir dan konfirmasi jadwal ulang," kata Ali.

Penggeledahan

KPK telah menggeledah sejumlah tempat. Yaitu rumah salah satu caleg Malut, Muhaimin Syarif, rumah Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST) dan kantor PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel. 

Harita merupakan salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Malut. Sementara Muhaimin Syarif sebagai 'makelar' pengkondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut. Muhaimin Syarif diduga salah satu tangan kanan atau orang kepercayaan Abdul Ghani terkait pengurusan izin tambang. "Iya, salah satunya (Muhaimin Syarif) sebagai tangan kanan (Abdul Ghani)," kata Ali.

KPK baru menetapkan 7 orang tersangka dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12/2023) lalu, adalah sebagai berikut:

1. Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

2. Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) Adnan Hasanudin.

3. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail.

4. Kepala Badan Pengadaan Barang Dan Jasa (BPBJ) Ridwan Arsan.

5. Seorang ajudan bernama Ramadhan Ibrahim

6. Stevi Thomas (Swasta)

7. Kristian Wuisan (swasta)

Dari jumlah tersebut, ada 4 tersangka segera dimejahijaukan yaitu sebagai pemberi suap. Adalah Adnan Hasanudin (AH) (Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut); Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST); Daud Ismail (DI) (Kadis PUPR Pemprov Malut); dan Kristian Wuisan (KW) (Swasta).

Kini KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus dugaan rasuha ini. Dalam pengembangannya, lembaga antikorupsi membuka peluang menjerat tersangka baru. Hal ini terbuka lebar dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dalam proses tahap penyidikan. Selain itu juga dalam proses penuntutan dan persidangan.

"Analisis berikutnya, pasti kemudian kan di awal saya sampaikan, KPK tidak berhenti dalam satu titik ketika menyelesaikan sebuah kasus ataupun perkara. Terlebih dari kegiatan tangkap tangan. Pasti kemudian KPK kembangkan lebih lanjut," kata Ali, Sabtu (27/1/2024).

Kendati, penetapan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan dua alat bukti yang cukup, baik itu keterangan saksi ataupun didukung oleh alat bukti lain. "Sepanjang kemudian ditemukan fakta-fakta hukum dalam proses persidangan nanti misalnya, ada keterlibatan pihak lain, ada keterangan saksi-saksi yang didukung dengan alat bukti lain," tandas Ali. (wan)