Kejagung Seret Eks Dirut Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Pengusaha Tambang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Februari 2024 01:39 WIB
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Foto: Dok MI)
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, Jum'at (16/2).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, mengatakan penetapan lima tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan.

Adapun lima tersangka itu adalah Suwito Gunawan (SG) alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. SG juga sebagai Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa; MB Gunawan (MBG) adalah pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

Lalu, Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV. Venus Inti Perkasa (VIP). CV VIP ini merupakan perusahaan milik tersangka TN alias AN).

Selanjutnya, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RZ adalah Direktur Utama PT Timah Tbk. tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 dan Emil Ermindra (EE) alias  EML adalah Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017 sampai dengan tahun 2018.

https://monitorindonesia.com/storage/media/photos/a30f8b2c-5b36-4c73-aca0-8f347d55cc68.jpg

Dari kiri ke kanan: Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, MB Gunawan, Dirut PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Dirut PT Timah (2016-2021), Emil Ermindra, Dirkeu PT Timah (2017-20218) dan  Suwito Gunawan Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (Foto: Kolase MI)

Adapun pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MRPT alias RZ, tersangka HT alias ASN, dan tersangka MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. 

Untuk tersangka SG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka EE alias EMLdi Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya Kejagung juga menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Adalah i Thamron alias Aon selaku Beneficial Ownership serta Achmad Albani selaku Manajer Operasional Tambang CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Citra Mulia.

Aneka Kasus

Berdasarkan kronologinya, Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan aksi korupsi itu bermula ketika CV Venus Inti Perkasa membuat perjanjian kerja sama sewa peralatan peleburan timah dengan PT Timah pada tahun 2018.

Melalui kerja sama itu, ia menyebut tersangka Thamron selaku pemilik CV Venus Inti Perkasa memerintahkan bawahannya Albani untuk menyediakan bijih timah.

Penyediaan bijih timah itu kemudian dilakukan secara ilegal melalui beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB dengan dasar IUP yang diterbitkan oleh PT Timah Tbk.

Kuntadi mengatakan untuk memuluskan aksi perusahaan boneka tersebut PT Timah selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Kerja palsu. Lewat surat tersebut dibuat rekayasa seolah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.

"Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya," tuturnya.

Dalam kasus ini, Kuntadi mengatakan pihaknya turut menyita 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Thamron.

Selain itu, ia menyebut penyidik juga turut menyita emas logam mulia seberat 1.062 gram dan sejumlah uang tunai rupiah maupun asing. Rinciannya uang rupiah senilai Rp83,8 miliar; USD1.547.400; SGD443.400; dan AUS1.840.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wan)