Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rujab Anggota DPR, KPK: Sudah Ditetapkan Tersangkanya

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 25 Februari 2024 02:01 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: MI/Repro Instagram KPK)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: MI/Repro Instagram KPK)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sudah menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang saat ini naik ke tahap penyidikan.

“Naik penyidikan sudah tentu sudah ditetapkan tersangkanya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/2).

Kendati, Ali belum membeberkan detail konstruksi dan identitas para pihak yang telah dijerat. Dia meminta masyarakat bersabar. 

KPK pasti akan mempublikasikan ke publik. “Soal siapa yang ditetapkan tersangka dan sebagainya nanti kami update lebih lanjut,” katanya.

Adapun tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Indra Iskandar pada Rabu 31 Mei 2023.

Usai dimintai keterangan saat itu, ia milih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dikumpulkan dugaan korupsi ini salah satunya terkait dengan pengadaan mebel di rumah jabatan. 

Pihak yang disepakati dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.

Monitorindonesia.com, telah mengonfirmasi hal ini kepada Indra Iskandar dan Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Agung Budi Santoso, namun belum memberikan respons.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah seakan tidak percaya dengan memberikan sticker emoji menepuk kepala saat coba dihubungi Monitoriindonesia.com, Sabtu (24/2) sore. (wan)