Deretan Kasus Korupsi yang Menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Februari 2024 23:36 WIB
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar (Foto: Repro Antara)
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar (Foto: Repro Antara)

Jakarta, MI - Nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, kembali nyaring di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI baru-baru ini. Usut punya usut, Indra Iskandar disebut terseret dalam kasus dugaan korupsi itu terkait terkait pengadaan meubelair tahun 2020.

Kabarnya kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Bahkan KPK menyatakan sudah ada tersangkanya.

"Betul, pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan termasuk penyelidik, penyidik, penuntut itu sudah bersepakat, melalui sebuah gelar perkara disepakati naik pada proses penyidikan gitu ya, terkait dengan dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2).

Perlu dicatat bahwa, di KPK, setiap kasus korupsi yang telah naik ke tahap penyidikan telah menetapkan adanya tersangka. Namun KPK saat ini belum membocorkan sosok tersangka dalam kasus tersebut.

"Nanti saya pastikan kembali, termasuk untuk yang di Taspen. Proses penyelidikannya sudah kami sampaikan betul ada laporan masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti oleh KPK dalam proses penyelidikan. Kesepakatan untuk naik pada proses penyidikan juga sudah dilakukan. Perkembangan-perkembangannya nanti kami sampaikan," tandas Ali.

Saat kasus ini bergulir di tahun penyelidikan, tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar pada Rabu, 31 Mei 2023.

https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01h1rssjz0jgbyh09b6cgwr4ac.jpg
Indra Iskandar (kemeja batik) saat menghindari wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (31/5/2023)

Pihak Setjen DPR, termasuk Indra Iskandar, belum berkomentar mengenai penyidikan KPK ini.

Untuk diketahui, bahwa berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, Indra Iskandar bukan sekali dua kali berurusan dengan lembaga antirasuah itu. Yakni:

Korupsi PT Dirgantara Indonesia

Pada awal Januari 2021 lalu, Indra Iskandar dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia (PT DI). "Udah (datang ke KPK), lagi riksa (diperiksa)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jum'at (29/1/2021).

https://pict-c.sindonews.net/dyn/732/pena/news/2021/01/30/13/318650/kasus-pt-di-kpk-cecar-sekjen-dpr-soal-pengadaan-helikopter-di-setneg-srf.jpg

Indra Iskandar mengenai proses pengadaan dan pemelihara helikopter di Setneg yang bekerja sama dengan PT DI,  Jum'at (29/1/2021).

Dalam kasus korupsi PT DI, Indra Iskandar dipanggil sebagai mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Setneg. KPK mengendus aliran dana korupsi di PT DI mengalir hingga ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Suap Bowo Sidik

Tak hanya kasus itu, pada Mei 2019 Indra Iskandar juga sempat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP). 

"(Saksi) untuk Bowo," kata Indra saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2019/05/16/IMG_20190516_102828_1557978684383.jpg.webp
Sekjen DPR RI Indra Iskandar saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019)

Bowo terseret kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan juga menerima gratifikasi.

Suap DAK Kebumen

Pada Februari 2019, Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Iskandar terkait kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran (TA) 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.

"Diagendakan pemeriksaan saksi yaitu Sekjen DPR RI [Indra Iskandar] untuk tersangka TK [Taufik Kurniawan]," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (18/2/2019).

https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2019/02/18/IMG-20190218-WA0025_1550483784107.jpg.webp
 Indra Iskandar usai diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016 di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/2/2019)

Taufik Kurniawan saat itu merupakan Wakil Ketua DPR RI fraksi PAN sekaligus tersangka dalam kasus ini. KPK juga sudah memeriksa legislator lain yaitu Anggota DPR sekaligus Ketua Fraksi PKB Jazilul Fawaid dan Ketua Komisi X DPR Fraksi Demokrat Djoko Udjianto dan lain-lain.

Suap Beli Jabatan

Pada April 2019 Indra Iskandar diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi).

https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2019/04/22/IMG_20190422_101639_1555904232439.jpg.webp
Indra Iskandar (kiri) saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/4/2019)

Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. 

Suap Anggaran Pegunungan Arfak

Pada 21 Maret 2019, Indra Iskandar diperiksa KPK terkait dengan kasus Plt. Kadis Pekerjaan Umum Pegunungan Arfak Papua Barat Natan Pasomba, yang diduga menyuap anggota DPR Periode 2014-2019 Fraksi PAN Sukiman (SKM) sebesar Rp2,65 miliar dan 22 ribu Dolar AS untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan untuk Kabupetan Pegunungan Arfak, Papua Barat.

https://cdn.medcom.id/dynamic/content/2019/03/21/1001357/afMQmdzpAi.jpg?w=1024
 Indra Iskandar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019 (Foto: MI/Rommy)

Saat itu, Indra Iskandar mengaku hanya ditanya seputar penyitaan sejumlah dokumen di DPR saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Pada perkara ini, selain Natan, lembaga antirasuah itu pun telah menjerat anggota DPR Fraksi PAN Sukiman sebagai tersangka.

Sukiman diduga terima suap dari Natan Pasomba terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. (wan)