Novel jadi Tersangka Pencurian Uang Perjalanan Dinas Pegawai KPK!

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 25 Februari 2024 22:11 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Ist)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Aslen Rumarhorbo (NAR) jadi tersangka kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas yang mencapai Rp550 juta. 

Kasus dugaan pemotongan uang perjalanan dinas ini berawal diungkapkan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa. Kasus tersebut terjadi di lingkungan Bidang Kerja Administrasi KPK.

"Informasi terakhir sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Firki, kemarin.

Meski Ali belum bisa membeberkan identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun dikabarkan Novel Aslen yang telah dipecat berdasarkan putusan Inspektorat KPK sudah tersangka.

Novel dipecat karena terbukti melanggar Pasal 5 huruf a PP 94/2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan Pasal 8 Ayat 1 huruf c PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, Novel dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.