Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila, Korban Ajukan Perlindungan ke LPSK

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 25 Februari 2024 19:53 WIB
Ilustrasi [Foto: iStock]
Ilustrasi [Foto: iStock]

Jakarta, MI - Korban dugaan pelecehan oleh rektor Universitas Pancasila, mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini terungkap dari surat, yang dikirim secara resmi ke lembaga tersebut.

"Karena kalau mereka mau proses mereka harus punya dasar surat dari kita. Laporan sudah kita buat dan ini sedang dalam proses," kata kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, Minggu (25/2).

Tak hanya LPSK, pihak korban juga telah mengirimkan surat kepada beberapa lembaga di antaranya, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi hingga Komnas Perempuan.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengaku pihaknya sudah menerima permintaan permohonann perlindungan, dari korban berinisial RZ.

"Sudah ada. Baru siang ini permohonannya masuk dari satu orang korban," kata Edwin.

Dijelaskan Edwin, usai adanya laporan masuk pihaknya akan meminta keterangan dari korban, untuk mendalami kasus tersebut.

"Kami akan ambil keterangan dari korban, koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami kronologi," ujarnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, yang diduga dilakukan oleh sang rektor berinisial ETH.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Menurut Ade, Polda Metro Jaya juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap ETH untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada Senin (26/2).

"Saat ini sedang dilakukan penyelidikan," ujar Ade.