Pejabat Setjen DPR RI Kabarnya Tersangka Korupsi Meubelair Rujab!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 Februari 2024 14:07 WIB
Gedung MPR/DPR/DPD (Foto: Dok MI)
Gedung MPR/DPR/DPD (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, kembali terdengar di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia sudah beberapa kali berurusan dengan lembaga antirasuah itu. 

Mulai dari kasus dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR RI tahun 2020 hingga pada kasus dugaan auap anggaran Pegunungan Arfak, namun menyandang status sebagai saksi.

Kali ini, Indra Iskandar disebut terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan meubelair tahun 2020. Kabarnya kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

"Betul, pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan termasuk penyelidik, penyidik, penuntut itu sudah bersepakat, melalui sebuah gelar perkara disepakati naik pada proses penyidikan gitu ya, terkait dengan dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2).

Teranyar, KPK menyatakan bahwa tersangka dalam kasus ini lebih dari dua orang. Belum diketahui siapa saja tersangka itu. Namun nyaring informasi berkembang bahwa salah satunya diduga adalah Sekjen DPR RI, Indra Iskandar.  

Tercatat bahwa saat kasus ini bergulir di tahun penyelidikan, tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Indra Iskandar pada Rabu, 31 Mei 2023. Bahkan, setelah diperiksa saat itu, Indra Iskandar lari kocar-kacir saat hendak diwawancarai wartawan. 

Kemarin, Senin (26/2) KPK menyatakan bahwa para tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di proyek tersebut. “Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan pengadaan barang dan jasa. Ada lebih dari dua orang tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan secara bersama-sama, negara mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

Sebelumnya, Jumat (23/2/2024), KPK mengumumkan mulainya penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.

Penyidikan kasus itu sudah disepakati Pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta Penyidik dan Jaksa Penuntut KPK.

Sejauh ini pihak BURT DPR RI masih menunggu perkembangan kasus ini dari KPK dan menyatakan akan menghormati segala proses hukum yang berlaku. Sementara Indra Iskandar sendiri belum memberikan keterangan soal kasus ini. (wan)

Deretan Kasus Korupsi yang Menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar, selengkapnya di sini...