KPK akan Periksa BURT DPR, Kuak Korupsi Rujab

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Februari 2024 15:28 WIB
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar (Foto: Repro Antara)
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar (Foto: Repro Antara)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pihak dari Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI yang disebut-sebut menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar.

“Kalau tim penyidik membutuhkan keterangannya (pihak BURT DPR) dari siapapun terkait perkara tersebut pasti juga akan dipanggil sebagai saksi,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (27/2).
 
Menurur Ali, pemanggilan saksi penting untuk mendalami kasus tersebut. KPK menegaskan memiliki bukti kuat atas dugaan koruptif proyek tersebut.
 
“Semua akan dibuka, semua alat bukti yang KPK miliki pada saatnya nanti,” tegas Ali.
 
Adapun KPK menyatakan jumlah tersangka dalam kasus ini lebih dari dua orang. "Lebih dari dua orang tersangka," kata Ali.

Ali menyebut dugaan korupsi itu terjadi pada proyek pengadaan di rumah jabatan DPR pada 2020, seperti kelengkapan kamar tidur, ruang tamu, dan lain-lain. Menurut Ali, tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam proyek tersebut.

"Dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ," ujarnya.

KPK menduga perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah. Para tersangka dijerat dengan pasal kerugian keuangan negara.

Dalam penyelidikan, Indra Iskandar sempat diperiksa sebagai saksi pada 31 Mei 2023 lalu.

BURT Hormati Proses Hukum

Ketua BURT DPR RI, Agung Budi Santoso menghormati apa yang disampaikan oleh KPK dalam membongkar kasus korupsi tersebut. Namun, kata dia selama belum ada penjelasan rinci dari kasus itu, ia menghargai asas praduga tak bersalah.

"Pada prinsipnya saya menghargai apa yang disampaikan KPK, tapi tentu saya juga menghargai asas praduga tidak bersalah, apalagi belum ada penjelasan rinci terkait hal itu," kata Agung saat dihubungi Monitorindonesia.com, Senin (26/2).

Karena itu, Agung meminta agar semua pihak menunggu hasil temuan dan keputusan terbaru dari KPK mengenai kasus tersebut. Sedang terkait kasus yang melibatkan Setjen DPR itu, ia meyakini bahwa semua proses proyek yang dilakukan DPR sudah sesuai ketentuan.

"Kita tunggu saja proses selanjutnya dan saya meyakini bahwa semua proses di DPR sudah dilakukan sesuai ketentuan," ujarnya.