Bakal Diperiksa KPK! BURT DPR Hargai Asas Praduga Tak Bersalah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Februari 2024 15:36 WIB
Ketua BURT DPR RI, Agung Budi Santoso (Foto: MI/Repro Tv Parlemen)
Ketua BURT DPR RI, Agung Budi Santoso (Foto: MI/Repro Tv Parlemen)

Jakarta, MI - Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Agung Budi Santoso menghormati apa yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam membongkar kasus korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar.

Namun, kata dia selama belum ada penjelasan rinci dari kasus itu, ia menghargai asas praduga tak bersalah. "Pada prinsipnya saya menghargai apa yang disampaikan KPK, tapi tentu saya juga menghargai asas praduga tidak bersalah, apalagi belum ada penjelasan rinci terkait hal itu," kata Agung saat dihubungi Monitorindonesia.com, dikutip pada Selasa (27/2).

Pun Agung meminta agar semua pihak menunggu hasil temuan dan keputusan terbaru dari KPK mengenai kasus tersebut. Sedang terkait kasus yang melibatkan Setjen DPR itu, ia meyakini bahwa semua proses proyek yang dilakukan DPR sudah sesuai ketentuan. "Kita tunggu saja proses selanjutnya dan saya meyakini bahwa semua proses di DPR sudah dilakukan sesuai ketentuan," tandasnya.

Adapun tersangka kasus ini lebih dari dua orang. Meski belum mengungkapkan identitas tersangka, namun KPK mengamini menjeratnya dengan sangkaan pasal kerugian negara.

 "Iya betul, dugaan terkait pasal kerugian negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (26/2).

Adapun pasal yang diterapkan adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Sementara Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Ali mengungkapkan, kasus korupsi ini terkait dengan proyek kelengkapan rumah jabatan anggota DPR, seperti kelengkapan kamar mandi, ruang tamu, dan lainnya. Proyek tersebut diduga hanya formalitas dan melanggar sejumlah ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa.
 
"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan pengadaan barang dan jasa," ujar Ali. 
 
Juru bicara KPK bidang penindakan itu menduga, terjadi kerugian keuangan negara sebesar miliaran rupiah. Namun, Ali tak mengungkap secara rinci nominal kerugian negara dalam kasus itu. "Iya, miliaran rupiah," pungkas Ali.