Konsumsi Sabu Sebelum Beraksi, Komplotan Begal di Tamansari Diringkus Polisi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 4 Maret 2024 17:04 WIB
Lima tersangka kasus pembegalan di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, diringkus polisi, Selasa (4/3). [Foto: Repro]
Lima tersangka kasus pembegalan di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, diringkus polisi, Selasa (4/3). [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Polisi menangkap komplotan begal yang mengonsumsi narkotika jenis sabu, sebelum beraksi di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Lima tersangka, masing-masing berinisial K, SL, A, R, dan J.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda mengatakan, 4 diantaranya bertindak selaku eksekutor. Sementara J selaku kapten dan juga joki.

"Para pelaku sebelumnya janjian untuk ketemu di suatu tempat atau tempat biasa mereka berkumpul. Mereka patungan untuk membeli narkotika jenis sabu," kata Adhi di Jakarta pada Senin (4/3).

Usai mengonsumsi narkoba, kata Adhi, pelaku kemudian menaiki sepeda motor dengan berboncengan. Satu sebagai joki yang mengendarai, satu pelaku lainnya yang dibonceng menjadi eksekutor.

"Lalu berkeliling di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, di atas jam 01.00 WIB-06.00 WIB untuk mencari korban," ujarnya.

Terdapat empat korban dalam aksi pembegalan tersebut, yakni H (WNI), C (WNI), G (WNA) dan M (WNA). 

"Korban H, M dan G mengalami luka sobek dan dirampas telepon selulernya oleh pelaku," jelasnya.

Adapun pembegalan terjadi pada waktu yang berbeda. Laporan korban pertama masuk ke Polek Tambora pada 12 Desember 2023, kedua 31 Desember 2023, ketiga 31 Januari 2024 dan terakhir pada 28 Februari 2024.

Salah satu pembegalan, kata Adhi, terjadi pada Rabu (31/1) di Jalan Mangga Dua Raya, RT/RW 03/04 Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.

Dalam aksinya, para pelaku begal itu membawa senjata tajam berupa celurit untuk berjaga-jaga bila ada korban yang melawan. 

"Apabila korban melawan, maka para eksekutor tidak segan-segan melukai korban," ungkapnya.

Adapun sasaran para pelaku adalah korban anak mudah yang suka nongkrong di pinggir jalan dan sepi. Usai menggasak telepon seluler korban, pelaku kemudian menjualnya dan hasilnya kembali digunakan untuk membeli sabu.

"Uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari, membayar kontrakan dan untuk membeli narkotika jenis sabu," tandasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijadikan tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Hukuman penjara maksimal adalah 12 tahun penjara.