Ajukan Gugatan ke PTUN, MKMK Putuskan Paman Gibran Langgar Kode Etik

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 28 Maret 2024 13:19 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna [Foto: Repro]
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim konstitusi Anwar Usman, terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.

Hal itu diputuskan dalam sidang MKMK dengan nomor perkara 01/MKMK/L/03/2024, 02/MKMK/L/03/2024 dan 05/MKMK/L/03/2024 di gedung MK, Jakarta Pusat.

“Terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan butir 1 dan angka 2 sapta karsa hutama,” kata Ketua MKMK I Dewa Palguna dalam sidangnya, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Ia menuturkan bahwa Anwar Usman tidak menerima putusan etik terhadap dirinya, buntut putusan MK 90/2023 lalu. Selain itu, paman cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka itu, juga mengambil langkah untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

MKMK menilai sikap tidak dapat menerima putusan, patut diduga merupakan pelanggaran etik.

"Anwar Usman dijatuhi hukuman berupa sanksi teguran tertulis pada hakim terlapor,” lanjut Palguna.

Sebagai informasi, laporan etik terhadap Anwar Usman diajukan oleh tiga pihak berbeda, yakni advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Harjo Winoto (Firma Hukum Rahnoto & Rekan), dan Alvon Pratama Sitorus & Junaldi Malaul.