Polda Metro Ungkap Alasan Hentikan Kasus 'Polisi Tak Netral' Aiman Witjaksono

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 28 Maret 2024 15:45 WIB
Aiman Witjaksono (kemeja batik) [Foto: Repro]
Aiman Witjaksono (kemeja batik) [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyidikan setelah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), terhadap kasus dugaan hoax yang melibatkan Aiman Witjaksono, terkait pernyataan oknum aparat kepolisian tidak netral dalam Pemilu 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan penghentian tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk mengabulkan gugatan terkait Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 310 ayat (1) tentang Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks yang diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

"Oleh karena itu, sangkaan dan dakwaan dalam kasus ini akan gugur karena Pasal 14 dan 15 Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara 1945," kata Ade Ary, Kamis (28/3/2024).

"Putusan MK nomor 78/PUU-XXI/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Maret 2024 juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," sambungnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyidikan atau SP3, terhadap kasus dugaan hoax yang melibatkan Aiman Witjaksono. 

Aiman meminta, agar pihak lain yang turut dilaporkan dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dapat dihentikan proses penyidikannya.