Novel Baswedan soal Nurul Ghufron: Sudah Bermasalah Integritasnya, jadi Pimpinan KPK Pula

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 April 2024 14:54 WIB
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan (Foto: Dok MI)
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai integritas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron sudah rusak. Dia menilai Nurul Ghufron tak bisa dijadikan contoh di internal lembaga antirasuah itu.

Bukan tanpa alasan Novel Baswedan berkata demikian, soalnya Nurul Ghufron terlibat konflik dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Adalah Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik dari penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan oleh Jaksa TI.

Sementara dugaan pelanggaran etik yang akan disidangkan Dewas KPK terhadap Ghufron soal dugaan penyalahgunaan jabatan yang membantu memindahkan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) bernisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim).

Novel Baswedan pun mempertanyakan nasib KPK, jika Nurul Nurul Ghufron kembali maju sebagai calon pimpinan KPK untuk periode berikutnya. "Sudah bermasalah integritasnya, jadi pimpinan KPK pula. Bagaimana nih, cocok dipilih lagi lah ya," kata Novel Baswedan di akun X (Twitter) ditukil Monitorindonesia.com, Minggu (28/4/2024).

Novel juga menyoroti Nurul Ghufron yang turut menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Novel menegaskan bahwa seharusnya Nurul Ghufron sadar bahwa jika memang berbuat salah harus mengundurkan diri dari jabatan Pimpinan KPK.

"Kalau orang berintegritas sadar berbuat kesalahan/pelanggaran biasanya mengundurkan diri," kata Novel Baswedam korban Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu.

Apakah Nurul Ghufron dan Albertina Ho sedang berkelahi?
KPK menegaskan tidak ada perkelahian antara komisionernya, Nurul Ghufron, dengan Albertina Ho itu. Laporan dugaan etik yang diajukan mantan akademisi itu tidak bisa diartikan sebagai perpecahan.

“Pengertian berantem juga seperti apa ya? Tapi, yang kami pahami ini bukan berantem ya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (27/4/2024) kemarin.

Pun Ali mengamini banyak pihak menilai laporan Ghufron terhadap Albertina sebagai perseteruan. Namun, aduan dugaan etik antarpegawai di KPK merupakan wajar dan berada di forum yang tepat. “Justru inilah menjadi saling mengontrol ya,” ujar Ali.

Dengan demikian, Ali meminta masyarakat tidak berspekulasi berlebihan. Dewas Lembaga Antirasuah dipersilakan mendalami aduan Ghufron sesuai dengan aturan yang berlaku. “Biarlah berproses sehingga teman-teman juga melihat seperti apa endingnya, hasilnya seperti apa sebagai proses-proses pembelajaran tentunya,” jelas Ali.

Sebagaimana diberitakan bahwa Nurul Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK. Mantan hakim itu sudah membuka suara atas aduan dari komisioner Lembaga Antirasuah tersebut.

Albertina mengatakan laporan terhadapnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, Ghufron menilai anggota Dewas KPK itu melakukan kesalahan saat berkoordinasi dengan PPATK.

“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI (yang diduga memeras saksi) yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi dan suap,” kata Albertina.

Menurut Albertina, koordinasi dengan PPATK itu tidak dilakukan dengan membawa nama pribadinya, melainkan mengatasnamakan Dewas KPK. (wan)