Perjalanan Kasus Korupsi Perabot Rujab DPR dan Daftar Pegawai Setjen yang Diperiksa KPK

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 April 2024 15:44 WIB
Sidak Rumah Jabatan Anggota, Kalibata, Jakarta Selatan (Foto: Dok Parlementeria)
Sidak Rumah Jabatan Anggota, Kalibata, Jakarta Selatan (Foto: Dok Parlementeria)

Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mendeteksi dugaan mega korupsi perabot yang lagi-lagi peruntukannya hanya untuk 575 rumah jabatan bagi para anggota DPR RI. Sebelumnya, menyeruak anggaran sebesar Rp48,5 miliar hanya untuk pengadaan gorden di rumah jabatan atau rumah dinas wakil rakyat itu.

Dalam dugaan rasuah perabot itu, KPK menyebut adanya modus peminjaman bendera perusahaan dalam kasus dugaan rasuah pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR.  Proyek rumah DPR RI itu, ada di Kalibata dan Ulujami.

"Salah satu modusnya kan kemudian ada yang pinjam bendera, kemudian formalitas dalam proses-proses itu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (13/3/2024) lalu.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa beberapa saksi. Diantaranya ada pegawai Sekretariat  Jenderal (Setjen) DPR RI, termasuk Indra Iskandar yang merupakan Sekjen DPR RI itu. 

Pada Mei 2023 lalu, Sekjen DPR RI Indra Iskandar justru sempat diperiksa di Gedung Merah putih KPK. Namun memang pemeriksaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Adapun saksi yang dipanggil berasal dari pegawai Setjen DPR dan lainnya sebagai berikut:

1. Ahmat Sopiulloh (PNS Setjen DPR RI/Kasubbag RJA Kalibata 2019-2021)
2. Deden Rohendi (PNS Setjen DPR RI/Pengadministrasi Umum)
3. Dedik Wiegya Aryanto (PNS Setjen DPR RI (Pemelihara Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020)
4. Dina Khairani (PNS Setjen DPR RI /Analis Infrastruktur)
5. Djamaluddin (PNS Kementerian Keuangan (Kasubdit Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara tahun 2019-sekarang)
6. Endang Komar (PNS / Kasubbag Pengelolaan Rumah Jabatan Pimpinan dan RJA Ulujami DPR RI)
7. Agus Suhendi (Pengadministrasi Umum sejak April 2019 sampai dengan sekarang)

Ali Fikri mengatakan dugaan mega korupsi ini telah terjadi pada 2020. KPK belum bisa memerinci pihak yang meminjam bendera perusahaan untuk mendapatkan proyek pengadaan perabotan itu. Namun, Ali menjelaskan bahwa negara sudah menggelontorkan uang ratusan miliar untuk proyek tersebut.

"Kurang lebih (nilai proyeknya) Rp120-an miliar ya, kurang lebih nilai proyeknya. Tapi, kerugian keuangan negaranya ada puluhan miliar sementara ini," kata Ali.

Di lain sisi,KPK juga telah mencegah tujuh orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Mereka yakni Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati, Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andreas Catur Prasetya, dan pihak swasta Edwin Budiman.

KPK menyebut ada lebih dari dua tersangka dalam kasus tersebut. Identitasnya baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan. Proyek ini terkait dengan terjadinya kerugian keuangan negara. Objek yang diduga dikorupsi yakni pengadaan perabotan untuk kelengkapan ruang tamu, kamar tidur, dan lainnnya. (wan)