Saksi Sebut Anak SYL Minta Pejabat Kementan Bayar Renovasi Kamar Rp200 Juta

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Mei 2024 16:41 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Dok MI)
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Para pejabat Kementerian Pertanian terus menyampaikan kesaksian tentang aliran uang korupsi dari hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, Sukim Supandi yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus ini mengungkap adanya permintaan uang sebesar Rp200 juta oleh anak SYL, Kemal Redindo atau Dindo. 

Kata dia, uang tersebut digunakan untuk membayar penyelesaian renovasi kamar pribadi Dindo. “Penyelesaian kamarnya [Dindo] yang bersangkutan, pembangunan kamar,” kata Sukim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/5/2024).

Menurut dia, Dindo langsung mengirimkan permintaan uang Rp200 juta melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Dia kemudian melaporkan permintaan Dindo kepasa Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

Dalam komunikasi tersebut, Sukim mengatakan kepada Kasdi bahwa Ditjen Perkebunan tak memiliki uang untuk membayar keperluan Dindo. Alih-alih membantu, Kasdi justru meminta Sukim untuk menggunakan uang pribadi dulu kepada Dindo.

Sukim pun kemudian mengirimkan uang kepada Dindo dalam dua tahap masing-masing Rp100 juta. Kepada hakim, dia mengklaim takut akan kehilangan jabatan di Kementan sehingga memenuhi perintah Kasdi dan permintaan Dindo.

“Pada saat itu saya sudah sampaikan bahwa [Kementan] tidak ada uang. Talangi saja dulu [kata Kasdi]” ujar Sukim.

"Belum dikembalikan [uang Rp200 juta]. Saya juga bingung," katanya.

Sukim Supandi, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan, merupakan salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa KPK diantara 6 saksi lainnya yang juga merupakan pejabat Kementan.

Adapun KPK berencana menghadirkan 8 saksi pada persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh eks Mentan SYL. Namun, terdapat satu saksi yang tidak hadir, yaitu Andi Nur Alam, Dirjen Perkebunan Kementan yang masih belum diketahui alasannya tidak hadir pada persidangan tersebut.

Selain Sukim, 6 saksi lainnya adalah Muhammad Saleh Muktar, Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan; Nasrullah, Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan; Arif Budiman, Kabag Umum Setdijen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH); Makmun, Sekretaris Dirjen PKH; Ali Jamil Harahap, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan; dan M Jamil Bahruddin, Kabag Umum Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.