Dirut Taspen Nonaktif Antonius Kosasih Tersangka Korupsi Investasi Bodong

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 7 Mei 2024 20:38 WIB
Dirut Taspen Nonaktif Antonius Kosasih (Foto: Ist)
Dirut Taspen Nonaktif Antonius Kosasih (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) nonaktif Antonius N S Kosasih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen. 

"Perkara Taspen sekarang sedang berjalan, berlangsung. Tadi juga salah satu ininya dipanggil, tersangkanya, seperti itu," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferenai pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Asep tak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Antonius tersebut. Dia mengatakan hal itu akan diungkap dalam persidangan. "Kalau materinya mohon maaf, nanti ditunggu saja saatnya nanti di persidangan yang sudah terbuka untuk umum," ujarnya.

Sebelumnya, Antonius memenuhi panggilan KPK. Antonius diperiksa terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen. "Yang bersangkutan sudah hadir dan sedang diperiksa sebagai saksi," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, (7/5/2024).

Ali belum menjelaskan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan terhadap Antonius. Dia mengatakan Antonius menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada 2019-2020, atau ketika kasus korupsi itu diduga terjadi.

KPK diketahui tengah melakukan penyidikan dugaan kegiatan investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen pada tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lainnya. KPK masih menghitung kerugian negara.

Adapun kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Ada 2 orang yang sudah dicegah yaitu Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto yang merupakan Dirut PT Insight Investments Management.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menonaktifkan Antonius NS Kosasih dari jabatannya. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum.

Berita Terkait