Agus Rahardjo Sebut Penyidik KPK Tunduk kepada Kapolri, Kejaksaan hingga BIN

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 Mei 2024 22:48 WIB
Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo (Foto: Dok MI/Aswan)
Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan penyidik KPK tunduk kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) hingga atasannya di Kejaksaan Agung. 

Menurut Agus, persoalan ini menjadi salah satu yang dihadapinya saat baru menjabat Ketua KPK 2015-2019.

“Penyidik itu nanti ada yang tunduknya kepada Kapolri, ada yang tujuannya kepada Kejaksaan. Bukan hanya Kapolri loh, Wakapolri, terus kemudian ada yang dari BIN (Badan Intelijen Negara),” ungkap Agus dalam diskusi daring di YouTube Sahabat Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (12/5/2024).

Berangkat dari hal itu, Agus Rahardjo mengatakan, calon anggota Panitia Seleksi (Pansel) untuk pimpinan KPK periode 2024-2029 harus merupakan individu-individu yang memiliki kredibilitas dalam kompetensi dan integritas.

"Pimpinan pansel itu harus betul-betul anggota yang kredibel. Kredibel itu ditunjukkan dari kompetensi dan integritasnya," tegasnya.

Untuk dapat memilih calon pemimpin yang berkualitas, ia menyarankan bagi pansel yang nanti terpilih untuk tidak hanya memberikan penilaian berdasarkan pengetahuan secara teknis, tetapi juga didasarkan pada kompetensi secara global dan umum serta integritas individu.

Saat ini, menurutnya, independensi menjadi nilai yang sangat penting dalam memilih calon pemimpin KPK.

Tak hanya itu, dia juga menyarankan agar KPK dan pemerintah kembali memperkuat kerja sama agar bisa melahirkan kebijakan-kebijakan yang efektif dalam upaya memberantas korupsi.

"KPK itu selalu bekerja erat dengan pemerintah. Bergerak bersama terkait apa yang perlu disentuh oleh KPK agar nanti yang menjadi programnya pemerintah, bisa berjalan dengan lancar," tukasnya.

Adapun masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024. Berdasarkan ketentuan, Presiden akan membentuk panitia seleksi untuk menyaring pimpinan KPK periode berikutnya.

Pansel akan bertugas menyeleksi calon pimpinan KPK, kemudian menyerahkan hasil seleksi ke DPR RI untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah mengkaji nama-nama calon anggota Panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewas KPK.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana memastikan, nama-nama yang dijaring akan kredibel dan berintegritas sesuai harapan masyarakat.

"Nama-nama calon anggota Pansel Capim dan Dewas KPK masih terus digodok dengan memperhatikan harapan-harapan masyarakat untuk mendapatkan anggota Pansel yang kredibel dan berintegritas," kata Ari kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

Ari mengungkapkan, nantinya ada 9 sembilan nama yang bakal menjadi anggota Pansel. Mereka terdiri dari 5 unsur pemerintah dan 4 masyarakat.

"Adapun keanggotaan pansel tersebut akan berjumlah 9 orang yang terdiri dari 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang dari unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden," jelas Ari.

Dia menuturkan, pansel bakal diumumkan pada bulan Mei ini. Saat ini pembentukan pansel masih dalam tahap proses.

"Pembentukan Pansel Capim KPK masih dalam proses yang rencananya akan diumumkan pada bulan ini," tandas Ari.