DPR Minta Polri Selesaikan Kasus TPPU Panji Gumilang

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 Mei 2024 21:58 WIB
Panji Gumilang (Foto: Dok MI/Aswan)
Panji Gumilang (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menegaskan urgensi penyelesaian kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pemilik Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. 

“Kami, Komisi III, yang merupakan mitra penegak hukum, memohon agar kasus TPPU yang melibatkan Panji Gumilang menjadi prioritas untuk diselesaikan,” tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/5/2024).

Nasir mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus ini, khususnya karena keterlibatan kegiatan keagamaan dalam aksi kriminal tersebut, yang telah mencoreng nilai-nilai dan moralitas keagamaan.

Sementara itu, Anggota Komisi III, Trimedya Pandjaitan, yakin bahwa Polri telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. "Ketika Polri telah berani menetapkan tersangka, itu berarti sudah ada dua alat bukti yang terpenuhi," katanya.

Trimedya menegaskan bahwa Polri telah bekerja secara profesional dan proporsional dalam menangani kasus ini. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutuskan mengenai praperadilan yang diajukan oleh Panji Gumilang.

Adapun Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Bareskrim Polri sejak Oktober 2023. Dia dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dan Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.

Bareskrim Polri juga telah mengambil langkah tegas dengan melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening yang terkait dengan Panji Gumilang dan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).