Daftar 7 Tersangka Korupsi LPEI yang Dituduh Rugikan Negara Rp 1 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 November 2024 17:05 WIB
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank Indonesia (Foto: Dok MI)
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank Indonesia (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atau fraud pemberian kredit pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank Indonesia.

Mereka telah dicegah ke luar negeri. Berdasarkan informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, 7 orang diduga tersangka itu adalah:

1. Ngalim Sawego, Direktur Eksekutif LPEI; 

2. Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI; 

3. Basuki Setyadjid, Direktur Pelaksana II LPEI; 

4. Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV LPEI; 

5. Omar Baginda Pane, Direktur Pelaksana V LPEI; 

6. Kukuh Wirawan, Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI; dan

7. Hendarto, Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit.

Para tersangka dituduh telah merugikan negara sekitar Rp 1 triliun.

"Untuk perkara ini KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp1 triliun," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Kamis (7/11/2024).

Menurut Tessa, pemberian kredit ini berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Modusnya, disebut KPK dengan tambal sulam.

"Penyidik menemukan modus tambal sulam dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI," ungkapnya.

Tessa menjelaskan modus ini berarti pinjaman yang diambil ternyata untuk menutup pinjaman yang sebelumnya. "Selain itu, diduga tersangka dari pihak debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan peruhsaah lain miliknya," beber Tessa.

Sejauh ini, KPK melakukan penelusuran aset untuk mengembalikan kerugian negara. "KPK akan terus mempelajari perkara ini dan sangat memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya," tegasnya.

Di lain sisi, KPK juga mengingatkan kepada para pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini.

Topik:

KPK LPEI