Kejaksaan akan Periksa Dirkeu PT Astra Agro Lestari Tingning Sukowignjo, Ini Kasusnya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 November 2024 13:42 WIB
Dirkeu PT Astra Agro Lestari Tingning Sukowignjo (Foto: Istimewa)
Dirkeu PT Astra Agro Lestari Tingning Sukowignjo (Foto: Istimewa)

Palu, MI - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) akan memeriksa Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Astra Agro Lestari (AALI) Tbk, Tingning Sukowignjo, pada Kamis (21/11/2024).  

Selain Tingning Sukowignjo, Kejati Sulteng juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT AALI, Rujito Purnomo.

Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan anak perusahaan PT AALI, PT Rimbunan Alam Semesta (RAS) di Morowali Utara; PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Morowali Utara; dan  PT Sawit Jaya Abadi (SJA) di Poso.  

Sebelumnya, Kejati Sulteng telah memeriksa Direktur Operasional PT Astra Agro Lestari (AALI) Tbk, Arief Catur Irawan.

Adapun kasus ini mencuat setelah adanya dugaan pencaplokan lahan milik PTPN XIV oleh PT Rimbunan Alam Semesta (PT RAS), yang beroperasi di atas Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XIV sejak 2009 tanpa izin.

Kasipenkum Kejati Sulteng, La Ode Sofyan, menyatakan, estimasi awal kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp79 miliar, dan angka tersebut masih dari satu komponen saja. “Operasi di atas HGU PTPN XIV dilakukan tanpa izin, padahal lahan tersebut merupakan aset negara yang dikelola BUMN sejak 2009,” kata La Ode Sofyan.  

Sekadar tahu, bahwa penyidikan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sejumlah petinggi PT AALI sebelumnya, termasuk Daniel Paolo Gultom, Kepala Divisi Keuangan PT AALI; Buntoro Rianto; Auditor laporan keuangan PT RAS; Oka Arimbawa, Manajer PT SJA yang juga menjabat di PT ANA dan PT RAS; dan Doni Yoga Pradana, Direktur PT SJA.  

Selain itu, dua mantan direktur PTPN XIV, yaitu Ryanto Wisnuardhy (periode 2019–2021) dan Suherdi (periode 2021–2022), juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.  
  
Setidaknya ada 99,9% saham PT RAS dimiliki oleh PT AALI. PT RAS diduga hanya berfungsi sebagai perusahaan "boneka" untuk mengakali aturan pembatasan luas lahan yang dapat dikelola oleh satu perusahaan. Pengelolaan keuangan termasuk dividen sepenuhnya berada di bawah kendali PT AALI.  

Topik:

Dirkeu PT Astra Agro Lestari Tingning Sukowignjo Kejati Sulteng Kejagung PT Astra Agro Lestari