KPK Jangan Takut Sama PDIP, Bila Perlu Periksa Megawati!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Desember 2024 09:05 WIB
Megawati Soekarnoputri (Foto: Dok MI/Antara)
Megawati Soekarnoputri (Foto: Dok MI/Antara)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan tak takut dengan PDI Perjuangan, meski Ketua Umumnya, Megawati Soekarnoputri saat menjadi presiden mendirikan lembaga antirasuah tersebut pada 2002.

Demikian diharapkan pengamat kebijakan publik Fernando Emas merespons ditetapkannya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan yang turut menyeret Harun Masiku. Hasto juga sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus tersebut.

Fernando Emas begitu disapa Monitorindonesia.com, Jumat (27/12/2024) pagi menilai kasus ini tak memiliki unsur politis. Begitu juga lebih baik bagi PDI Perjuangan untuk bisa segera tuntas persoalan tersebut sehingga tidak tersandera terus yang akan berdampak negatif. 

"Sebaiknya PDI Perjuangan memanfaatkan momen Kongres tahun 2025 bersih-bersih dari kader yang terkena kasus hukum. KPK juga harus berani dan tidak takut terhadap upaya intervensi dari pihak mana pun, termasuk ancaman Megawati Soekarnoputri untuk mendatangi KPK jika Hasto ditangkap," tegasnya.

Pun Fernando menyoroti peran pemerintah dalam memastikan tidak adanya campur tangan terhadap proses hukum. "Komitmen Prabowo dalam pemberantasan korupsi harus dibuktikan dengan tidak mengintervensi penanganan kasus yang sedang berjalan," bebernya.

Fernando lantas menyinggung pernyataan eks penyidik KPK, Novel Baswedan, yang menyatakan KPK sebenarnya sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka sejak 2020. 

Namun, adanya intervensi kuat menyebabkan kasus ini mandek selama bertahun-tahun. Informasi dari Novel Baswedan itu, tambah dia, justru membuktikan bahwa proses hukum terhadap Hasto telah dihambat oleh intervensi, bukan karena kurangnya bukti.

Di lain sisi, Fernando mendorong Megawati mengambil sikap yang mendukung langkah KPK dalam menegakkan hukum. "Megawati sebaiknya bersabar datang ke KPK, karena kemungkinan besar akan dipanggil untuk memberikan keterangan terkait status Hasto sebagai tersangka," katanya.

Fernando mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan memperkuat KPK sebagai lembaga anti-rasuah. Ia menekankan pentingnya menjaga independensi KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi, tanpa ada tekanan atau pengaruh dari pihak-pihak tertentu.

Fernando mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan bahwa dukungan terhadap penegakan hukum yang adil adalah tanggung jawab bersama. "Kita semua harus memastikan bahwa KPK dapat bekerja secara independen demi memberantas korupsi yang merusak negara ini," pungkasnya.

Adapun KPK telah mengusut kasus suap penetapan anggota DPR PAW 2019-2024 itu sejak 2020.  Pada saat itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Wahyu Setiawan, Agustina Tio F, Saeful Bahri dan Harun Masiku.  

Sampai saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke hadapan proses hukum karena masih berstatus buron.  

Pada pengembangan perkaranya, KPK menduga Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah ikut serta memberikan suap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU 2017-2022 untuk memenangkan Harun Masiku sebagai caleg terpilih DPR Sumsel I menggantikan Nazarudin Kiemas.  

Pun, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya serta melarikan diri pada saat OTT 2020 lalu, serta memengaruhi saksi KPK pada Juni 2024.

Adapun surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

KPK menjerat Hasto Kristiyanto dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 13 tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal perintangan penyidikan.

Topik:

KPK PDIP Megawati Harun Masiku Hasto