Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Tersangka TPPU Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 Juni 2024 21:04 WIB
Harvey Moeis mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)
Harvey Moeis mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa adik Harvey Moeis terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, Senin (3/6/2024).

"Saksi yang diperiksa berinisial MM selaku adik tersangka HM (Harvey Moeis), terkait dengan penyidikan korupsi timah atas nama tersangka TN alias AN dkk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan pengusaha Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara korupsi timah. Suami artis Sandra Dewi itu, ditetapkan menjadi tersangka TPPU bersama 5 orang lainnya.

"Terkait dengan tersangka TPPU, telah kami tetapkan 6 orang tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, (29/5/2024).

Kuntadi menyebutkan 5 orang tersangka selain Harvey. Mereka adalah Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim; Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto; dan Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Sugito Gunawan.

Selain itu, dua orang lainnya adalah beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon (TN); dan Dirut PT RBT Suparta.

Keenam orang tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Mereka kembali ditetapkan menjadi tersangka TPPU karena diduga menyamarkan hasil tindak pidana kejahatan korupsi ke dalam bentuk aset lainnya.

Dalam perkara korupsi di IUP PT Timah ini, Kejagung total menetapkan 22 tersangka. Terbaru, Kejagung menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono. 

Kejagung menduga kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 300 triliun.