PKS Soroti Sikap Sopan jadi Alasan Koruptor Divonis Ringan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Januari 2025 12:42 WIB
Politikus PKS, Mardani Ali Sera (Foto: Dok MI)
Politikus PKS, Mardani Ali Sera (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS), Mardani Ali Sera menyoroti sejumlah putusan pengadilan yang memberikan keringanan hukuman bagi pelaku korupsi dengan alasan sopan dalam persidangan. 

"Beberapa kejadian di pengadilan membuat kita sedih. Alasan sopan selama persidangan bisa jadi faktor meringankan," kata Mardani dalam cuitannya di akun X miliknya seperti dikutip Monitorindonesia.com, Minggu (5/1/2025).

Tindakan korupsi tidak hanya mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah, lanjut Mardani, tetapi juga menyebabkan penderitaan luas bagi masyarakat. Pun, dia mengingatkan bahwa pengadilan seharusnya menjadi garda terakhir dalam menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. 

Mardani juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi proses pengadilan, terutama dalam kasus-kasus korupsi. Pengawasan publik sangat penting untuk memastikan pengadilan bekerja secara adil dan tidak terpengaruh oleh tekanan atau kepentingan tertentu. "Dampak dari perilaku koruptif menyengsarakan ribuan bahkan jutaan masyarakat. Ayo kita awasi pengadilan kita," pungkasnya.

Adapun kicauan Mardani itu tak terlepas dari kasus Harvey Moeis terdakwa kasus dugaan korupsi timah yang divonis ringan.

Bahwa Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.

Suami Sandra Dewi ini juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Hakim mengatakan tidak ada hal pembenar ataupun pemaaf bagi terdakwa. Atas dasar itu, hakim menyatakan Harvey harus dijatuhi hukuman pidana.

Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Adapun sebelumnya Harvey mendapatkan tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus tersebut. Selain itu, Harvey Moeis juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Selain pidana badan, Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dengan subsider 6 tahun pidana.

Topik:

PKS Harvey Moeis Korupsi Timah Vonis Ringan