2 Ribu Lebih Perusahaan di Kasus Timah, Jaksa Agung Jangan 'Omon-omon' Saja! Berani Seret Nggak?


Jakarta, MI - Jaksa Agung, ST Burhanuddin, jangan 'omon-omon' saja menyebut lebih dari 2.000 perusahaan yang diduga terseret dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.
Dari ribuan perusahaan itu, baru 5 yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Yaitu PT Refined Bangka Tin (PT RBT) menyebabkan kerugian Rp 38,5 triliun; PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) Rp 23,6 triliun; PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN) menyebabkan kerugian Rp 24,3 triliun; PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS) Rp 23,6 triliun; dan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) Rp 42,1 triliun.
Pengamat hukum pidana, Iskandar Sitorus, menantang Jaksa Agung menyeret semua perusahaan sebagaimana yang dia maksud itu guna membuat terang dan menemukan pelaku utama dalam kasus yang merugikan negara Rp 300 triliun itu.
Di lain sisi, Iskandar sapaannya menduga perusahaan tersebut tidak mungkin bekerja sendiri. "Tidak mungkin 2.000 pihak itu bekerja sendiri-sendiri untuk satu tujuan korupsi di kasus timah. Tidak mungkin pula mekanisme pelibatan banyak korporasi bisa berjalan sampai merugikan negara ratusan triliun tanpa diorganisir," kata Sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) itu, Rabu (15/1/2025).
Iskandar berpandangan bahwa pernyataan Jaksa Agung dua periode itu mudah diendus dari seluruh rangkaian fakta-fakta persidangan. Kata dia, jika intelektual dader itu tidak disentuh dengan berbagai macam motif alasan.
"Maka menjadi wajar putusan majelis hakim menjadi seperti yang saat ini yakni jauh dari rasa adil seperti respons dari Presiden Prabowo Subianto," ungkapnya.
Penegakan hukum di Indonesia, tambah dia, belum berjalan sesuai dengan keadilan. "Kejagung seharusnya menyelidiki lebih jauh untuk mengungkap siapa dalang di balik kerugian negara yang fantastis ini," jelas Iskandar sekaligus merespons vonis ringan terhadap para terdakwa kasus tersebut.
Di lain sisi, Iskandar menilai pentingnya menggunakan Undang-Undang Mineral dan Batubara serta UU Lingkungan Hidup untuk menangani kasus ini.
"Penerapan pasal harus tepat. Kerusakan lingkungan sebaiknya ditangani dengan UU Minerba atau UU Lingkungan Hidup, bukan hanya UU Tipikor. Hal ini agar ganti rugi dari kerugian negara dapat dikembalikan ke daerah yang terdampak, seperti Bangka Belitung," tukasnya.
Diwartakan, bahwa Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap ribuan perusahaan turut serta merugikan negara dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat lima di antara ribuan perusahaan itu agar penanganan kasusnya lebih efektif.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Burhanuddin usai menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejagung pada Rabu (8/1/2025) lalu.
”Ada 2.000 lebih (perusahaan), kalau kami jadikan tersangka semua dua ribu lebih. Kemudian kerugian yang akan kami tuntut kan sangat sedikit, tentunya kami akan efektifnya aja. Kami akan tindak lanjuti itu,” beber Burhanuddin.
Tindak lanjut yang dimaksud oleh Jaksa Agung terhadap ribuan perusahaan tersebut bakal dilakukan melalui jalur perdata. Sementara proses hukum dilakukan oleh Kejagung dengan menjerat lima perusahaan. Lima perusahaan tersebut kini sudah menjadi tersangka. ”Tapi, yang utamanya adalah lima perusahaan. Itu hampir Rp 150 triliun, yang paling utama yang harus bertanggung jawab,” katanya.
Baca selanjutnya soal Deret Vonis Ringan Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 Triliun. Klik di sini
Topik:
Korupsi Timah Kejagung Jaksa Agung ST BurhanuddinBerita Sebelumnya
Kasus Pembunuhan Aktor Sandy Permana, Polisi Jadwalkan Prarekonstruksi
Berita Selanjutnya
Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Ajukan Kasasi
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
13 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
1 hari yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB