Meski Diduga Libatkan Kader Gerindra, Ketua KPK Jamin tak Ada Politik di Kasus CSR BI

Mohammad Mufti
Mohammad Mufti
Diperbarui 23 Januari 2025 06:00 WIB
Gedung Merah Putih KPK (foto: MI)
Gedung Merah Putih KPK (foto: MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya unsur politis dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI/CSR BI). 

Kasus ini diduga melibatkan salah satu anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan (Hergun) uang yang merupakan kader dari partai penguasa.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menegaskan, bahwa KPK selalu menangani perkara secara profesional.

"KPK tidak berpolitik. KPK melaksanakan tugas secara profesional, prosedural, dan proporsional terhadap seluruh pihak, termasuk dalam pengusutan dugaan korupsi CSR BI," kata Tessa kepada wartawan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Tessa menjelaskan, bahwa meski kasus ini masuk ke dalam Sprindik umum, penyidik KPK masih mengumpulkan alat bukti untuk proses penetapan tersangka sesuai prosedur hukum.

"Saat ini penyidik sedang melakukan tindakan-tindakan untuk mengumpulkan alat bukti, baik itu melalui proses pemanggilan saksi maupun melalui proses lain seperti penggeledahan dan penyitaan," ujarnya. 

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa KPK akan mengumumkan penetapan tersangka jika ada perkembangan signifikan.

"Jadi nanti bila ada update seperti yang ditanyakan, apabila sudah ada penetapan tersangka, maka rekan-rekan (media) akan mengetahui," tambahnya.

Sebelumnya, KPK didesak untuk memproses hukum seluruh anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024 yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia. 

Desakan tersebut termasuk terhadap dua anggota DPR Komisi XI, yakni Heri Gunawan (Hergun) dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai NasDem, yang baru diperiksa pekan lalu.

Hal tersebut disampaikan pengamat Ekonomi dan Politik dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN), Sasmito Hadinagoro, Selasa (31/12/2024).

"Masalah CSR Bank Indonesia patut diduga melibatkan Komisi XI yang memproses dan menyetujuinya. Semuanya bisa masuk penjara, bisa ramai-ramai berjamaah masuk penjara," katanya. 

Sasmito menilai Presiden Prabowo, sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, harus berani mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu, termasuk jika anak buahnya, seperti Hergun, terbukti terlibat.

Dia juga menyebut bahwa Presiden Prabowo bisa belajar dari Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang tidak ragu memproses elite Partai Demokrat yang terlibat korupsi.

Itu seperti dalam kasus Wisma Atlet Hambalang. Saat itu, tokoh-tokoh seperti Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin, dan Angelina Sondakh diproses hukum.

"Demokrat itu waktu berkuasa, besan saja masuk penjara. Ketua Umum Demokrat (Anas) dimasukkan penjara, Bendahara Demokrat (Nazaruddin) masuk penjara, dan Wasekjen (Angelina) juga masuk penjara waktu kasus Hambalang. Itu zaman SBY patut dipuji," tuturnya.

Topik:

CSR BI KPK Partai Gerindra Presiden Prabowo Subianto Korupsi CSR BI Fraksi Gerindra DPR