Pengadaan Nuctech Rp 120 M di BRIN Diduga Sarat KKN, KPK Diminta Usut Tuntas!


Jakarta, MI - Direktur Investigasi Indonesian E-Catalog Watch (INDECH) Hikmat Siregar, menduga telah terjadi persekongkolan, korporasi dan tindak pidana korupsi pengadaan Nuctech is Series E-Beam Irradiation System yang berfungsi sebagai Instrumen proteksi radiasi atau alat deteksi anti radiasi sebanyak 2 unit dengan nilai Rp120 miliar Tahun Anggaran 2023 pada Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi-BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional).
"Pengadaan barang ini, selain Komplek atau rumit dan harganya cukup tinggi seharusnya diadakan proses tender terbuka oleh Pokja ULP BRIN, namun yang terjadi proses E-Katalog memenangkan Perusahaan PT MMM yang berkantor di sekitar Gelora Bung Karno (GBK) Senayan," kata Hikmat kepada Monitorindonesia.com, Kamis (23/1/2025).
Menurut Hikmat, meskipun pengadaan barang ini menggunakan E-Katalog seharusnya dilakukan mini competition supaya ada bahan pembanding.
"Berdasarkan hasil Investigasi dan data yang kami miliki bahwa proyek tersebut diduga beraroma korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), salah satu yang sangat mencolok adalah ploatingan satu perusahaan yaitu PT MMM," jelasnya.
Selain itu juga pihaknya juga mempertanyakan berapa nilai anggaran Detail Engineering Design (DED) yang merupakan hasil perencanaan yang dibuat oleh konsultan perencana terkait pengadaan Nuctech ini.
INDECH mencurigai antara hasil perencanaan tidak matching dengan realisasi pengadaan nuctech ini terutama dalam hal spesifikasi. "Bisa saja dalam perencanaan spesifikasi bagus namun pelaksanaannya lain menjadi spesifikasi abal-abal," tegasnya.
Untuk itu, INDECH meminta kepada KPK untuk mengusut tuntas dugaan rasuah itu. "Kami yakin proyek ini menimbulkan kerugian negara yang cukup signifikan. Kami berharap KPK RI segera memeriksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penyedia Barang/PT.MMM serta Pokja ULP BRIN," harap Hikmat.
Topik:
BRIN INDECH KPK