Dirut Bank Bengkulu Diulik KPK soal Rohidin, Ikut Diperas Juga Gak?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Januari 2025 06:43 WIB
Rohidin Mersyah (Foto: Dok MI/Ant)
Rohidin Mersyah (Foto: Dok MI/Ant)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu Beni Harjono (BH) pada Kamis (30/1/2025).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang menjerat Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka. 

"Normal aja, mengenai tersangka Pak Gubernur sebelumnya," kata Beni setelah diperiksa penyidik KPK di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

Beni juga mengaku tidak sempat diperas oleh Rohidin. Ketika ditanya keterlibatannya, dirinya meminta ditanyakan ke penyidik yang memeriksanya. "Oh, saya nggak (sempat diperas)," katanya.

Beni menyebut ditanya sekitar 20 pertanyaan. Beni keluar dari gedung KPK pada pukul 15.40 WIB. "(Dicecar) 20 (pertanyaan) ya," tuturnya.

Sebelumnya, KPK memanggil Dirut Bank Bengkulu Beni Harjono (BH) untuk diperiksa terkait dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang menjerat Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK oleh penyelenggara negara terkait dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu pada periode 2018 sampai 2024," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (30/1).

"(Dipanggil) BH, Direktur Utama Bank Bengkulu," katanya.

Tessa mengatakan pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain Beni, KPK turut memanggil Andra Wijaya, staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih," katanya.

Topik:

KPK Dirut Bank Bengkulu Diulik KPK soal Rohidin