Dirut Bank Bengkulu Diulik KPK soal Rohidin, Ikut Diperas Juga Gak?


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu Beni Harjono (BH) pada Kamis (30/1/2025).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang menjerat Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka.
"Normal aja, mengenai tersangka Pak Gubernur sebelumnya," kata Beni setelah diperiksa penyidik KPK di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).
Beni juga mengaku tidak sempat diperas oleh Rohidin. Ketika ditanya keterlibatannya, dirinya meminta ditanyakan ke penyidik yang memeriksanya. "Oh, saya nggak (sempat diperas)," katanya.
Beni menyebut ditanya sekitar 20 pertanyaan. Beni keluar dari gedung KPK pada pukul 15.40 WIB. "(Dicecar) 20 (pertanyaan) ya," tuturnya.
Sebelumnya, KPK memanggil Dirut Bank Bengkulu Beni Harjono (BH) untuk diperiksa terkait dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang menjerat Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK oleh penyelenggara negara terkait dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu pada periode 2018 sampai 2024," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (30/1).
"(Dipanggil) BH, Direktur Utama Bank Bengkulu," katanya.
Tessa mengatakan pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain Beni, KPK turut memanggil Andra Wijaya, staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih," katanya.
Topik:
KPK Dirut Bank Bengkulu Diulik KPK soal RohidinBerita Selanjutnya
Menanti Jeratan Hukum Pagar Makan Lautan, 3 Mantan Jenderal Mencuat!
Berita Terkait

KPK Periksa 2 Agen TKA, Dirut Laman Davindo Bahman dan Direktur Aneka Jasa Lima Benua
2 jam yang lalu

KPK Periksa Dirut PT Karya Alriz Utama Zaldi Yendri terkait Kasus DJKA Klaster Surabaya
3 jam yang lalu

Dirut PT Hajar Aswad Mubaroq Tegaskan Belum Diperiksa KPK soal Kasus Kuota Haji
7 jam yang lalu