Rohidin Punguti Duit Seleksi Pegawai Bank Bengkulu untuk Dana Kampanye Pilkada 2024


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Gubernur nonaktif Benkulu Rohidin Mersyah, melakukan pungutan uang dalam proses seleksi pegawai di Bank Bengkulu untuk dana kampanye Pilkada 2024 lalu.
Untuk mendalami dugaan itu, pada Jumat (31/1/2025) memeriksa Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Tengah, Ahmad Hendy; Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu, Jufrizal Eka Putra; Direktur Operasi Bank Bengkulu, Mulkan.
"Didalami terkait adanya permintaan uang oleh tersangka RM dalam proses seleksi pegawai di Bank Bengkulu guna kepentingan pendanaan pemenangan dirinya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Minggu (2/2/2025).
Teruntuk, Ahmad Hendy, KPK menguliknya soal permintaan bantuan logistik untuk pemenangan Rohidin Mersyah pada Pilgub Bengkulu 2024. "Didalami terkait permintaan bantuan logistik untuk pemenangan RM," tegas Tessa.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah (RM), Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan adc Gubernur Bengkulu Evriansyah (EV) alias AC.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemprov Bengkulu. Rohidin Mersyah diduga memeras para kepala dinas serta pejabat pada lingkungan Pemprov Bengkulu demi modal kampanye Pilkada 2024.
Saat OTT di Bengkulu, tim satgas KPK juga menyita uang tunai Rp 7 miliar berupa pecahan rupiah serta mata uang asing, pengumpulan uang itu diduga untuk modal kampanye Rohidin Mersyah untuk pemenangan Pilkada Bengkulu 2024.
Topik:
KPK Bank Bengkulu Rohidin