Apa Kabar Korupsi Minyak Goreng Rp 6,47 Triliun seret Airlangga Hartarto?


Jakarta, MI - Apakah kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya periode 2021-2022 masih diusut penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung? Kasus ini sudah tak terdengar lagi di Kejagung soal bagaimana perkembangan penyelidikan dan penyidikannya.
Perkembangan Terakhir Kasus Korupsi CPO dari Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar pada Minggu, 11 Agustus 2024 silam sempat menyatakan "Jika ada perkembangan dan pemeriksaan terkait kasus ini akan kami info."
Termasuk kemungkinan pemeriksaan Airlangga Hartarto. Harli memastikan akan menyampaikan informasinya bila Airlangga kembali dipanggil untuk diperiksa dalam pengusutan dugaan rasuah itu. "Jika itu pun ada (pemeriksaan Airlangga) akan kami info kan," ungkapnya.
Awal Mula Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO 2022
Adapun kasus ini bermula ketika masyarakat mengalami krisis dan lonjakan harga minyak goreng pada 2022.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian mengendus praktik korupsi tersebut. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6,47 triliun.
Kala itu Jampidus mengatakan, terjadi korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada 2021 hingga Maret 2022.
Muhammad Lutfi yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan dipanggil oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas krisis minyak goreng yang terjadi. Kepada DPR, Lutfi menyatakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sudah mengusut kasus tersebut.
Dia juga menyampaikan, akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah ia diberi tahu oleh Direktur Jenderal Perdagangan Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. Pada saat itu, Polri tidak segera mengungkap siapa tersangka di balik krisis minyak goreng yang terjadi.
Tersangka Kasus Korupsi : Dari Pejabat Kemendag Hingga Pengusaha
Kejagung kemudian mengungkap hasil penyelidikannya pada Selasa (19/4/2022) dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tanpa disangka-sangka, salah satu tersangka korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya adalah Indrasari.
Tiga tersangka lainnya adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musi Mass Picare Togar Sitanggang. Beberapa saat kemudian, Lin Che Wei alias Weibianto ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (17/5/2022).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya melibatkan pejabat Kemendag, yaitu Indrasari. Ketika terjadi kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng pada akhir 2021 hingga Maret 2022, pemerintah melalui Kemendag memutuskan untuk menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price obligation (DPO).
Hal tersebut berlaku untuk perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.
Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit. Pada saat itulah Indrasari disebut melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya.
Ada tiga perusahaan yang mendapat persetujuan itu, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas. Ketiga perusahaan ini mendapat persetujuan padahal tidak memenuhi persyaratan karena belum memenuhi kewajiban DPO.
Kejagung juga mendapati temuan, Lin bekerja sama Indrasari untuk mengkondisikan perusahaan yang akan mendapatkan izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya.
Lima terdakwa kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 1-3 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/1/2022).
Indrasari dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan pidana kurungan dan Master dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan pidana kurungan.
Sementara Lin Che Wei, Pierre Togar, dan Stanley MA dijatuhi hukuman satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan pidana kurungan.
Setelah lima terdakwa divonis, Kejagung memanggil Airlangga untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya.
Namun, eks Menteri Perindustrian itu sempat mangkir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (18/7/2023). Kejagung kemudian meminta Airlangga agar kooperatif menghadapi kasus yang menyeret namanya.
Airlangga baru memenuhi panggilan Kejagung pada Senin (24/7/2023). Saat tiba di Kejagung, ia tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media.
Topik:
Kejagung CPO Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Perekonomian RIBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
9 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB