KPK Selidiki Investasi Fiktif Taspen, Kepala BPKH Dipanggil untuk Diperiksa

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 6 Maret 2025 15:20 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen (Persero). 

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Hari ini, Kamis (6/3/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut melalui keterangan tertulis. Selain Fadlul, penyidik juga memanggil tiga saksi lain yang berinisial AM, NA, dan ACK.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Tessa.

Namun, KPK belum mengungkap detail informasi yang ingin digali dari keempat orang ini. 

Sejauh ini, KPK telah menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus ini.

Adapun dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Namun, keputusan itu malah membuat negara merugi Rp200 miliar.

Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.

Selanjutnya, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM.

Pengelolaan dana tersebut diduga melanggar hukum karena disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi atau perusahaan tertentu. Padahal, dana tersebut seharusnya tidak boleh dicairkan.

Topik:

kpk kasus-investasi-fiktif pt-taspen-persero taspen