Kasus Pagar Laut, Menteri Nusron Disebut Lindungi Kepentingan Aguan


Jakarta, MI - Ahmad Khozinudin pengacara masyarakat yang menggugat pagar laut Tangerang menyoroti kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPB).
Dia mengaku tak percaya jika sertifikat tanah yang berada di atas laut Tangerang telah dibatalkan. Lantas dia menyebut pemerintah telah bohong.
“DPR juga dibohongi oleh menteri. Saya melihat menteri itu mengambil posisi dua kepentingan. Satu sisi ia ingin mengambil benefit politik dukungan masyarakat dengan seolah-olah menindaklanjuti dengan berbagai tindakan,” kata Akhmad dalam YouTube Abraham Samad Speak Up, dikutip Monitorindonesia.com pada Minggu (9/3/2025).
Di sisi lain, dia menilai menteri tersebut juga ingin menyelamatkan kepentingan oligarki. Dalam hal ini Agung Sedayu Group atau Aguan. “Sisi lain, ia juga sebenarnya berupaya menyelamatkan kepentingan oligarki. Dimana terbacanya penyelamatannya,” katanya.
Menurutnya, ada dua pernyataan menteri yang sama yakni Sakti Wahyu Trenggono Menteri KKP dan Nusron Wahid Menteri ATR/BPN.
“Apa yang sama dari mereka? Dua-duanya kompak mengklasifikasi bahwa tanah yang ada di laut itu adalah tanah musnah. Padahal kalau itu dikatakan tanah musnah, itu membenarkan bahwa dulunya itu tanah daratan. Terkena abrasi kemudian tanah musnah. Padahal kalau kita setuju nomenklatur tanah musnah. Berarti pemegang hak dalam hal ini anak usaha PT Agung Sedayu Grup itu,” bebernya.
Dalam penyelesaian sertifikat laut, kata dia, ada upaya menyelamatkan sertifikat tersebut. “Saya awali dari sertifikat laut. Pertama ada inkonsistensi, dia berusaha untuk menyelamatkan sertifikat itu agar kelak bisa mengambil hak untuk rekonstruksi atau reklamasi,” ungkapnya.
Saat pemerintah gembar-gembor telah menemukan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hal Milik (SHM) di atas laut dia bilang tidak langsung dicabut.
“Setelah dia nyatakan 263 SHGB dan 17 SHM itu secara material dan faktual ada di laut. Itu tak serta merta dicabut. Hanya 50, sisanya mau tetap dipertahankan. Kedua, tiba-tiba dia membuat klarifikasi ada 191 yang tidak bisa dibatalkan. Karena ada di batas garis pantai,” jelasnya.
Lantas dia menantang Menteri ATR/BPN. Agar menggunting sertifikat dimaksud di hadapan publik. “Pak Nusron Wahid, perlihatkan sertifikatnya satu per satu. Atas nama anak usaha Agung Sedayu. PT nya apa, luasnya berapa, gunting. Sampai 263. Ketika itu digunting baru kita bisa percaya,” tutupnya.
Topik:
Pagar Laut Aguan Nusron Wahid Menteri ATR/BPNBerita Sebelumnya
Tewas Penuh Luka Lebam, Polisi Selidiki Kejanggalan Kematian Bayi 2 Bulan di Jakbar
Berita Selanjutnya
Apa Kabar Korupsi Kuota Haji Seret Eks Menag Yaqut?
Berita Terkait

Pemprov Jakarta Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Tanggul Beton Cilincing Milik PT Karya Citra Nusantara
12 September 2025 15:59 WIB

Habis Pagar Laut, Terbitlah Tanggul Beton Cilincing: 25 Ribu KK Terdampak
12 September 2025 15:42 WIB