Tom Lembong Nilai Kejagung Tebang Pilih Dalam Kasus Impor Gula yang Menyeret Dirinya

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 11 Maret 2025 13:52 WIB
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (Foto: Ist)
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi impor gula yang menimpa dirinya.

Menurut Tom, semua Menteri Perdagangan yang menjabat pada periode 2015-2023 melakukan kebijakan impor gula seperti yang dirinya lakukan, namun kenapa hanya dia yang melanggar hukum.

"Tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum. Jadi, ini seperti milih-milih," kata Tom usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

Lebih lanjut, Tom juga menyinggung penerbitan Surat Perintah Penyidikan oleh Kejagung dengan tempus delicti (waktu terjadinya pidana) pada 2015-2023. Namun hanya dia yang menjabat sebagai Mendag di tahun 2015-2016 yang menjadi tersangka.

Tom mempertanyakan objektifitas Kejagung dalam menetapkan tersangka, ia menilai Kejagung seperti tebang pilih dalam kasus dugaan impor gula ini.

Tom mengatakan bahwa tidak menerapkan prinsip equality before the law dalam melakukan pengusutan kasus impor gula di Kemendag tersebut.

"Semua menteri perdagangan yang menjabat, karena semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya, juga atas dasar hukum yang sama seperti saya. Ya juga harus serentak, tidak bisa milih-milih lah," tegas Tom.

Topik:

Tom Lembong Kejagung Menteri Perdagangan Korupsi Impor Gula Kemendag